Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) secara resmi berganti nama menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 55 tahun 2024 yang memperluas tugas satgas, tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lainnya di lingkungan kampus.
Ketua Satgas PPKPT Unsika, Nelly Martini, mengungkapkan bahwa perubahan nama tersebut dilakukan seiring perubahan Permen dan kompleksitas permasalahan di perguruan tinggi.
“Awalnya kan cegahan penanganan kekerasan seksual, itu berdasarkan Permen No. 30 Tahun 2021. Seiring berjalannya waktu, ternyata kekerasan yang terjadi itu tidak hanya menyebabkan kekerasan seksual saja. Maka di tahun 2024 itu keluar Permen baru, yaitu Pencegahan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi Berdasarkan Permen No.55 Tahun 2024. Nah ini kan perlu sosialisasi lagi,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Jumat (8/11/2025).
Nelly juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) resmi pergantian ke PPKPT telah turun pada September 2025 lalu, menggantikan SK lama yang berlaku hingga bulan yang sama. Meski pengajuan perubahan sudah direncanakan sejak awal tahun, proses penyesuaian regulasi baru memerlukan waktu agar sesuai dengan ketentuan Permen.
Salah satu perubahan mendasar adalah perluasan cakupan bentuk kekerasan yang ditangani. Satgas PPKPT tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga enam bentuk kekerasan lain, yaitu kekerasan fisik, perundungan (bullying), intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan lainnya yang diatur dalam permen baru.
Meski mengalami perubahan nama, saluran pengaduan seperti hotline dan sekretariat tetap sama. Namun, Nelly mengakui bahwa sosialisasi menjadi tantangan utama ke depan.
“Yang berubah adalah sistem dan aturan pendukungnya, semua harus mengacu pada Permen 55 Tahun 2024,” katanya.
Sebagai langkah awal penyesuaian struktur, PPKPT Unsika akan membuka rekrutmen anggota baru dari unsur mahasiswa, mengingat sebagian anggota lama telah lulus.
“Banyak anggota dari unsur mahasiswa yang sudah lulus, jadi kami akan buka pendaftaran dalam waktu dekat. Pendaftar minimal semester tiga dan belum mencapai semester tujuh,” paparnya.
Rekrutmen dijadwalkan berlangsung selama tiga hari melalui media sosial resmi PPKPT Unsika. Proses ini penting untuk memenuhi ketentuan komposisi anggota, yakni 30% dari unsur mahasiswa, sedangkan 70% lainnya berasal dari dosen dan tenaga kependidikan, dengan dua pertiga diantaranya perempuan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek.
Untuk memperkenalkan identitas baru Satgas, PPKPT Unsika akan melaksanakan berbagai program sosialisasi dan pencegahan kekerasan pada awal tahun 2026. Rangkaian kegiatan yang direncanakan meliputi Road to Fakultas, Pekan Anti Kekerasan, lomba poster bertema anti kekerasan, dan berbagai workshop edukatif yang melibatkan mahasiswa serta tenaga pendidik.
“Banyak sih rencana-rencana yang mau kita gulirkan. Nanti mudah-mudahan kalau kemarin ada keluhan ‘oh enggak tahu PPKS’, dengan sosialisasi yang lebih gencar mudah-mudahan bisa lebih diketahui oleh semua,” ungkap Nelly.
Menutup pernyataannya, Nelly menegaskan komitmen satgas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
“Kita berharap dapat mewujudkan kampus inklusif yang bebas dari kekerasan sebagai implementasi dari Kemendikbudristek nomor 55 tahun 2024. Mudah-mudahan ya semua unit yang ada di universitas juga bisa mendukung, mewujudkan itu. Karena bukan tugas Satgas PPKPT aja, tugas semua semua unsur yang ada.”
(ND, NYV)