Unsika Bentuk Satgas PPKS sebagai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Kampus
Redaksi
Berita
25 Apr 2022

Penindasan dan kekerasan seksual masih sangat rentan terjadi di mana saja dan kapan saja, tidak terkecuali di lingkungan kampus. Dalam upaya mencegah dan menangani tindakan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Untuk itu, perguruan tinggi diminta segera membentuk satuan tugas sebagai komitmen dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus masing-masing.
Menindaklanjuti hal itu, Universitas Singaperbangsa Karawang telah merancang pembentukan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 69/UN64/KPT/2022.
Pembentukan Tim Satgas PPKS di Universitas Singaperbangsa Karawang ini belum diluncurkan secara formal. Hal itu disampaikan oleh Satgas PPKS Unsika Bidang Penanganan dan Pencegahan, Tika. Dirinya menyatakan bahwa Tim Satgas PPKS Unsika sedang melakukan survei berupa kuesioner untuk kebutuhan pemetaan, pencegahan, dan perlindungan pada kekerasan seksual di Universitas Singaperbangsa Karawang. “Kami masih menginput data hasil survei dan belum launching secara formal,” ujarnya.
Tim Satgas PPKS Unsika juga sedang menyiapkan hotline pengaduan melalui platform-platform di media sosial bagi civitas akademika, baik sebagai korban maupun saksi mata yang ingin melakukan pelaporan terkait kekerasan seksual.
Tika juga menjelaskan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual masih dalam tahap diskusi oleh Tim Satgas PPKS Unsika. “Terkait sanksi kita masih mendiskusikan dulu dengan tim satgas, karena hal ini lebih menyangkut ke ranah hukum. Apabila ada atau terjadi kekerasan seksual di lingkup kampus akan ada tindak lanjut dari korban, yaitu berupa laporan ke satgas,” ujarnya.
Pembentukan Tim Satgas PPKS Unsika ini disambut baik oleh mahasiswi Program Studi Manajemen, Novia. Ia menyatakan bahwa dengan dibentuknya Satgas PPKS di Unsika merupakan kebijakan yang ditunggu-tunggu untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual. “Satgas PPKS Unsika ini menjadi sebuah kebijakan yang memang ditunggu-tunggu karena sudah saatnya korban kekerasan dan pelecehan seksual memiliki tempat untuk mengadu dan meminta perlindungan. Dengan adanya satgas PPKS ini diharapkan mampu menjadi penjamin keamanan dan melindungi mahasiswa dari kekerasan dan pelecehan seksual,” ujarnya.
Adapun mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Evi, turut menyampaikan harapannya. “Dengan dibentuknya Satgas PPKS di Unsika saya harap dapat menjadi wadah pengaduan dan perlindungan bagi mahasiswa atau mahasiswi yang pernah mengalami pelecehan di lingkungan kampus Unsika yang sebelumnya mungkin mereka takut dan bingung untuk melapor pada siapa dan sekaligus saya harapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual yang mungkin saja terjadi kedepannya,” ujar Evi.
(CAC, FLO)