Tolak UU Penyiaran, Gabungan Organisasi Pers dan Pro Demokrasi Lakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI
Redaksi
Berita
29 May 2024

Beberapa organisasi gabungan pers dan organisasi pro demokrasi melangsungkan aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin (27/5/2024). Pada aksi tersebut, gabungan organisasi yang ada menuntut pencabutan beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Perlu diketahui sebelumnya, jika RUU Penyiaran merupakan rancangan yang dibuat atas usulan Komisi 1 DPR RI. Namun, terdapat beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RUU Penyiaran yang tersebar. Pasal-pasal bermasalah tersebut dinilai akan mengacaukan kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Pers No. 40 Tahun 1999 serta kebebasan berpendapat dan berekspresi yang telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Nina, menyebut beberapa pasal yang mempunyai potensi mengancam kebebasan pers.
“Yaitu Pasal 50, Pasal 42, dan itu punya potensi mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan demokrasi sebagai Warga Negara Indonesia,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung, Senin (27/5/2024).
Salah satu peserta aksi sekaligus anggota dari Pewarta Foto Indonesia (PFI), Fahri Fadlurohman, memberikan argumen lain. Ia berargumen jika terdapat pasal yang menghambat proses jurnalis dalam melakukan peliputan jurnalisme investigasi.
“Salah satu pasalnya itu adanya tidak boleh liputan investigasi, ini dasar apa terus bagaimana kebebasan pers itu untuk berbicara melaporkan, malah dikekang sama draf ini. Ini salah satu draf berbahaya yang akan menghalangi kebebasan pers,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung, Senin (27/5/2024).
Oleh sebab itu, para massa aksi menuntut agar Komisi 1 dapat mencabut pasal-pasal bermasalah yang terdapat di dalam RUU Penyiaran. Selain itu, massa aksi juga menuntut keterlibatan seluruh komunitas pers secara aktif dalam penyusunan Undang-undang.
“Yang pertama kita menuntut pasal-pasal bermasalah yang ada untuk dicabut, kemudian pengen anggota DPR melibatkan seluruh komunitas pers secara aktif dan bermakna. Selain itu, kita pengen anggota DPR membuat kebijakan yang berpihak kepada jurnalis, kepada kebebasan pers, dan kebebasan demokrasi di Indonesia,” tambah Nina.
Sumber foto: Muhamad Sabki/CNBC Indonesia
(TBN)