Temukan Kejanggalan Revisi UU Sisdiknas, Aliansi Karawang Memanggil Lakukan Forum Diskusi Mahasiswa
Redaksi
Berita
10 Jun 2022

Aliansi Karawang Memanggil telah mengadakan Forum Diskusi Mahasiswa mengenai Bedah Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang bertempat di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) pada 6 Juni 2022. Adapun tujuan diadakannya diskusi ini, yaitu agar yang tergabung dalam Aliansi Karawang Memanggil dapat mengetahui dan mengkaji tentang UU Sisdiknas.
Ketua Biro Kajian dan Aksi Strategis BEM Unsika, Bagas menyebut latar belakang adanya diskusi ini merupakan inisiatif dari aksi Karawang Memanggil yang sebelumnya telah dilakukan di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) pada Sabtu, 4 Juni 2022. Ia juga mengatakan bahwa terdapat kejanggalan yang ada dalam Undang-undang tersebut. “Seperti yang kita ketahui bahwa UU Sisdiknas ini merupakan UU yang mengatur tentang Sistem Pendidikan mulai dari TK sampai ke perguruan tinggi. Revisi UU Sisdiknas ini menurut kita banyak sekali kejanggalan mulai dari penghapusan madrasah, tidak memperhatikan tata pengelolaan pendidikan dengan hilangnya beberapa struktur seperti dewan dan komite sekolah.Dalam hal ini kami menilai bahwa UU Sisdiknas belum mengakomodir pengembangan pendidikan terutama sumber kekayaan alam Indonesia, serta ada juga penghapusan guru honorer. Jadi, mengenai guru honorer ini akan dihapuskan di UU Sisdiknas ini, dan ada berita yang mengatakan Jokowi juga tidak mengetahui terkait revisi UU Sisdiknas ini dan itu kita menilai banyak sekali kejanggalan,” tuturnya.
Agenda yang terdapat dalam forum diskusi ini dimulai dari pembahasan latar belakang UU Sisdiknas hingga pandangan dari masing-masing pihak. “Pertama, pembahasan latar belakang UU Sisdiknas yang dipaparkan oleh Bang Kamil selaku Ketua Sempro, kemudian permasalahan-permasalahan yang ada di UU Sisdiknas, dan selanjutnya ada pandangan dari UU Sisdiknas dari masing-masing lembaga atau organisasi atau individu yang turut hadir,” jelas Bagas. Diskusi tersebut juga menjadi ajang bertukar pikiran karena sudah ada beberapa lembaga yang telah mengkaji UU Sisdiknas ini, sehingga tidak menilik dari satu pandangan, melainkan mendengar pandangan dari beberapa organisasi lain.
Sementara itu, Ketua Sempro, Kamil turut menanggapi terkait UU Sisdiknas ini. “Sisdiknas mendorong untuk semua itu dilembagakan termasuk para madrasah supaya tidak ada pelayanan pendidikan yang nonformal lagi. Ada beberapa yang memiliki kesusahan akses pendidikan formal karena berada di pedalaman, sehingga membuat lembaga nonformal sebagai pengganti dan belum terlembagakan,” jelasnya.
Menurut keterangan Bagas, setelah adanya forum diskusi ini nantinya akan dilakukan konsolidasi. “Nanti kelanjutannya kita akan mengadakan konsolidasi bersama para aliansi yang berada di Jabodetabek. Seperti UPN Veteran Jakarta sudah mengadakan kajian mengenai UU Sisdiknas ini. Namun, untuk aksinya belum diketahui tanggal pastinya, tetapi kita akan usahakan dulu untuk mengadakan audiensi dengan Kemendikbud,” ucapnya.
Bagas berharap dengan adanya diskusi mengenai UU Sisdiknas ini segala tuntutan yang telah diberikan dapat terealisasi. “Harapan saya pribadi yang jelas tuntutan yang nanti kami berikan terhadap petinggi-petinggi yang di sana itu yang pasti terealisasikan dan juga nantinya UU Sisdiknas ini tidak hanya berpihak kepada para pejabat di sana, tapi juga kepada para guru honorer yang dihapus, juga kepada kami para pelajar ataupun mahasiswa,” ujarnya.
(CIO, LR)