Tak Ada Kebebasan Akademik Tanpa Kebebasan Pers

Redaksi
Opini
12 Nov 2023
Thumbnail Artikel Tak Ada Kebebasan Akademik Tanpa Kebebasan Pers
Ketika melaksanakan tugas jurnalistik, Pers Mahasiswa (Persma) sering menghadapi situasi yang sulit. Saat ini, banyak kasus pembungkaman yang dialami oleh persma, seperti intimidasi dari narasumber, larangan penerbitan, hingga pengambilalihan produk setelah terbit. Perlindungan hukum bagi persma menjadi perhatian yang penting saat ini. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak disebutkan secara eksplisit tentang persma. Maka, harus kemanakah persma berlindung?

Dari segi legalitas, Pers Mahasiswa memang belum memiliki perlindungan hukum yang jelas. Hal ini membuat pers mahasiswa rentan menghadapi hambatan, represi, dan bahkan ancaman. Pers Mahasiswa belum diakui sebagai entitas pers yang perlu dilindungi secara eksplisit. Pers Mahasiswa tidak termasuk dalam kategori perusahaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Meskipun tidak secara spesifik dijamin dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pers mahasiswa tetap memiliki perlindungan hukum yang berbasis konstitusional dan perundang-undangan, terutama dalam konteks kebebasan akademik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12 tahun 2012.

Namun, ketika kita menulis narasi yang mengkritik masalah yang dianggap merugikan, seringkali kita mendapatkan kritikan dari birokrasi kampus. Mereka seperti ingin menegaskan bahwa pers mahasiswa seharusnya menjadi humas kampus yang hanya fokus sebagai penulis skenario pencitraan untuk pihak yang memiliki kepentingan.

Padahal, pers mahasiswa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi kampus, termasuk kelemahan dalam sistem dan detailnya. Oleh karena itu, sebagai pers kampus, sudah menjadi kewajiban untuk memberikan informasi demi kebaikan kampus itu sendiri. Pertanyaannya adalah, bagaimana pers mahasiswa dapat bergerak maju jika kampus itu sendiri memilih untuk menekan kritik dan menghambat akses informasi?

Penulis: Daffa Nugraha

LPM Channel

Podcast NOL SKS