Tabir Sejarah Koperasi di Indonesia
Redaksi
Artikel
12 Jul 2024

Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, yakni cooperation artinya kerja sama. Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, koperasi dapat diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Sementara itu, menurut bapak proklamator yang juga dinobatkan sebagai bapak koperasi, Mohammad Hatta. Ia mengatakan bahwa koperasi adalah suatu jenis badan usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong.
Gerakan koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya di usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Di Indonesia, kelahiran gerakan koperasi dimulai dengan pendirian De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto pada tahun 1895 oleh Raden Ngabehi Aria Wiriaatmadja di Leuwiliang. Bank ini dibentuk untuk membantu pegawai negeri yang terjerat pinjaman dengan bunga tinggi dari rentenir. Upaya ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh asisten residen Belanda di Purwokerto, De Wolf Van Westerrode. Ketika De Wolf Van Westerrode mengambil alih organisasi ini, ia mengunjungi Jerman dan mengusulkan untuk mengubahnya menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian atau Hulp-Spaar en Landbouwcrediet Bank. Selain itu, De Wolf Van Westerrode juga menyarankan agar bank tersebut diubah menjadi koperasi untuk kepentingan lebih luas, termasuk para petani. Selain kontribusi De Wolf Van Westerrode pada tahun 1908, Budi Utomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI) juga berperan penting dalam gerakan koperasi di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Belanda khawatir bahwa koperasi dapat digunakan sebagai basis perlawanan kemudian mengeluarkan Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging, Undang-Undang Nomor 431 tahun 1915. Undang-undang ini menetapkan syarat-syarat, seperti pembayaran minimal 50 gulden untuk pendirian koperasi, sistem usaha yang harus meniru koperasi di Eropa, persetujuan dari Gubernur Jendral Hindia Belanda, serta proposal pengajuan dengan Belanda.
Aturan-aturan ini menyebabkan banyak koperasi yang ada saat itu gulung tikar karena tidak memenuhi persyaratan yang ketat dari Belanda. Namun, setelah protes dari tokoh-tokoh Indonesia, pada tahun 1927, atas prakarsa Dr. H.J Boeke, Belanda akhirnya mengeluarkan Regeling Inlandschhe Cooperatieve, yaitu Undang-undang Nomor 91 Tahun 1927 yang lebih bersahabat. Undang-undang ini membuat pendirian koperasi menjadi lebih mudah sehingga mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. The Studi Club 1928, sebuah organisasi intelektual, juga turut berperan dalam mendorong lahirnya koperasi di Indonesia.
Undang-undang Nomor 91 Tahun 1927 ini mengatur bahwa biaya untuk pengurus koperasi hanya sebesar 3 gulden untuk materai, proposal pengajuan pendirian dapat menggunakan bahasa daerah, hukum dagang diterapkan sesuai daerah, dan perizinan dapat dilakukan di daerah setempat. Hal tersebut, memang memberi dorongan positif bagi perkembangan koperasi. Namun, kondisi ini tidak berlangsung lama karena pada tahun 1933, Belanda kembali mengeluarkan undang-undang yang hampir serupa dengan Undang-Undang Nomor 431 sehingga menghambat usaha koperasi untuk kedua kalinya.
Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Kehadiran Jepang sangat mempengaruhi struktur perkembangan koperasi di Indonesia. Peraturan Pemerintah Militer Jepang Nomor 23 pasal 2 menetapkan bahwa pendirian perkumpulan, termasuk koperasi, harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Akibatnya, semua koperasi yang sudah berdiri harus memperoleh izin baru dari Suchokan (administrasi setempat). Pemerintah Jepang juga mengubah koperasi menjadi kumikai, yaitu koperasi-koperasi yang diorganisir atau diubah oleh pemerintah Jepang. Awalnya memang koperasi berjalan lancar. Namun, perannya berubah secara signifikan menjadi alat bagi Jepang untuk mendapatkan keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Kumikai diwajibkan untuk mengumpulkan bahan-bahan pokok untuk kepentingan perang Jepang melawan Sekutu. Situasi ini mengecewakan masyarakat karena koperasi tidak lagi berfungsi sebagai alat ekonomi untuk kepentingan nasional sehingga semangat berkoperasi di kalangan masyarakat Indonesia merosot.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres ini, diputuskan untuk membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). SOKRI mengadvokasi pelatihan koperasi bagi pengurus, karyawan, dan masyarakat umum. Selain itu, SOKRI juga menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1960, Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen dan memasukkan pasal tentang koperasi, yaitu Pasal 33 ayat (1) dan (2). Selain itu, pada tahun 1967, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Koperasi yang menjadi dasar hukum bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masih berlaku hingga saat ini. Fungsi dan peran koperasi tercantum secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 pada Bab III Pasal keempat sebagai berikut.
- 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Penulis: Adios
Desainer: TAH
Referensi
Indriawati, T., & Adryamarthanino, V. (2022, Desember 21). Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia. Diambil 1 Juli 2024, dari Kompas.com website: https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/21/110000179/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
Indriawati, T., & Adryamarthanino, V. (2022, Desember 21). Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia. Diambil 1 Juli 2024, dari Kompas.com website: https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/21/110000179/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
Kopmaugm. (2021, November 5). FAQ : Koperasi Sebagai Salah Satu Pilar Ekonomi. Diambil 1 Juli 2024, dari KopmaUGM website: https://kopma.ugm.ac.id/2021/11/05/faq-koperasi-sebagai-salah-satu-pilar-ekonomi/
Lestari, E. P. (2018). Sejarah Koperasi. LinkedIn Learning, 1–39.
Rosyda. (2021). Pengertian Koperasi: Sejarah, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Jenisnya. Diambil 1 Juli 2024, dari Gramedia Blog website: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/