Students’ Day, Dari Penyesuaian UKT Hingga Perubahan SOP Ormawa di Unsika

Redaksi
Berita
01 Aug 2021
Thumbnail Artikel Students’ Day, Dari Penyesuaian UKT Hingga Perubahan SOP Ormawa di Unsika
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) perdana menggelar acara bertajuk Students’ Day secara daring melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Wakil Rektor III bersama Staf Ahli Wakil Rektor III pada hari Selasa (27/07/21).

Acara ini merupakan program yang didesain untuk memfasilitasi para organisasi mahasiswa untuk bersilaturahmi, berdiskusi dan berbagi informasi yang mana diprioritaskan untuk para ketua Ormawa dan UKM yang menjadi representasi dari keseluruhan mahasiswa. Namun, tetap tidak menutup kemungkinan bagi mahasiswa lainnya untuk mengikuti rangkaian acara.

Adapun tujuannya untuk menampung aspirasi dan tempat untuk saling berbagai informasi, baik dalam bentuk pencapaian maupun kendala yang terjadi di Ormawa dan UKM. Lebih lanjut, ditujukan pula untuk penyampaian informasi dari kampus kepada mahasiswa melalui Ormawa dan UKM.

Acara tersebut juga dipakai untuk membahas terkait hal-hal yang kerap kali dipertanyakan oleh para mahasiswa. Beberapa hal yang menjadi sorotan misalnya, mengenai bantuan dan penyesuaian UKT di masa pandemi, di mana perkuliahan dilangsungkan secara daring sudah selama 2 semester penuh.

Kemudian yang kedua, ada juga bahasan mengenai perubahan pada Sistem Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku untuk Ormawa dan UKM, karena adanya kenaikan status Unsika dari yang awalnya Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Adapun yang terakhir, yakni tentang isu dugaan kasus korupsi di Unsika yang sempat menggemparkan mahasiswa Unsika khususnya dan masyarakat Karawang pada umumnya.

Untuk menjawab permasalahan pada isu yang pertama, mengenai bantuan dan penyesuaian UKT Mahasiswa Unsika, Staf Ahli Wakil Rektor III Bidang Keuangan, Rino, mengkonfirmasi akan adanya Surat Edaran terkait hal tersebut.

Rino mengatakan, segala mekanisme dan teknisnya telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1622/UN64/SE/2021 Tentang Bantuan UKT Mahasiswa dan Penyesuaian UKT Mahasiswa Unsika. Di mana dalam surat edaran tersebut memuat poin-poin ketentuan menerima bantuan UKT dan pengajuan penyesuaian UKT dengan melakukan pengisian link. Kegiatan tersebut baru akan dimulai pada tanggal 2 Agustus 2021 hingga 12 Agustus 2021 mendatang. Adapun bantuan dan penyesuaian UKT ini, tidaklah berlaku bagi mahasiswa baru 2021.

Selanjutnya masih pada permasalahan UKT. Kali ini tentang perpanjangan waktu pembayaran UKT untuk daftar ulang khusus calon mahasiswa baru jalur SBMPTN/UMPTKIN Unsika Angkatan 2021. Rino menuturkan bahwa hal itu bisa ditinjau secara lengkap dalam Surat Edaran Nomor 1657/UN64/SE/2021.

Dalam edaran tersebut memuat mengenai persyaratan pengajuan perpanjangan pembayaran dengan cara membuat surat permohonan perpanjangan waktu pembayaran, kemudian mengisi data diri dan membuat surat kesanggupan membayar, maksimal sampai tanggal 15 Agustus 2021. Untuk format surat  permohonan dan surat kesanggupan dapat diunduh dalam link yang tertera di dalam surat.

“Bagi mahasiswa baru angkatan 2021 yang ingin bertanya atau komplain, bisa langsung menghubungi Pelayanan Terpadu Unsika pada pandu @unsika.ac.id.” Jelasnya.

Melangkah pada isu kedua tentang SOP terbaru Ormawa dan UKM. Tanggapan pertama datang dari Ketua Teater Gabung, Muhammad Rivandy Putra. Dirinya menjelaskan dalam wawancara, kalau ia sangat mengapresiasi rektor beserta wakilnya karena telah melihat instastory di akun instagramnya yang menandai akun instagram rektor Unsika. Hanya saja, hal tersebut akan tetap berujung pada kekecewaan jika sesuatu hal yang dikeluhkannya tidak juga dapat direalisasikan.

“Pihak UKM tidak terlibat dalam penentuan perubahan SOP. UKM seharusnya berada di bawah wakil rektor secara legalitas, pun tidak ada garis hierarki dalam draft anggaran dasar BEMU dan BLMU. Makanya kami jadi bertanya-tanya mengapa ada perubahan SOP seperti itu. Juga, belum ada jawaban dari pihak kemahasiswaan ketika ditanyakan tentang hal itu. Mungkin akan direalisasikan atau dikembalikan ke prosedur yang sudah ada sebelumnya. Saya sendiri masih belum tahu.” Ungkapnya.

Tak lupa dirinya juga menuturkan harapan dan keinginannya. Riyandy mengatakan, semoga sesuatu yang ia pertanyakan dalam acara kemarin dapat mewakili Ormawa dan UKM lainnya. Adapun keinginannya adalah dengan tetapnya prosedur SOP langsung kepada pihak kemahasiswaan dan tidak harus melalui BEMU ataupun BLMU terlebih dahulu dalam prosesnya.

Sebelumnya, diketahui terjadi perubahan SOP pengajuan proposal kegiatan Ormawa dan UKM pada lingkungan kampus, yang kini mengharuskan melampirkan laporan kepada BEMU sebelum nantinya berangkat ke akademik kemahasiswaan Unsika. Hal ini cukup membuat perdebatan dan pertentangan oleh para UKM dan Ormawa lantaran  dianggap membingungkan, oleh karena itu dibahas dalam diskusi dan tanya jawab pada acara yang bertajuk Students’ Day, Selasa (27/07)

Kemudian seakan menjawab langsung keresahan pelaku Ormawa dan UKM, Muhammad Reza Pahlevi selaku Staf Ahli Wakil Rektor III menanggapi terkait hal tersebut.

“Pengajuan proposal sudah disesuaikan dan direncanakan untuk memudahkan setiap Ormawa dan UKM. Mengenai isu proposal UKM yang melalui sepengetahuan BEMU akan dikaji ulang dan direvisi kembal,” jelas Reza dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/7/2021)

Selain isu kedua, ia juga menanggapi isu terakhir terkait dugaan korupsi di Unsika yang mana itu terjadi di pembangunan gedung Fasilkom yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang. Dirinya mengatakan sangat mendukung pihak kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan baik dan proporsional.

“Terkait dugaan korupsi yang terjadi di pembangunan gedung Fasilkom yang sedang ditangani pihak Kejari, sangat mendukung pihak Kejari untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan baik dan proposional, ” imbuhnya.
 

(SYA, ZEE) 

LPM Channel

Podcast NOL SKS