Mengenal Doxing: Kejahatan Siber Masa Kini

Redaksi
Artikel
13 Nov 2023
Thumbnail Artikel Mengenal Doxing: Kejahatan Siber Masa Kini
Dunia digital membuat internet tidak dapat dipisahkan lagi di setiap lini kehidupan manusia. Dengan internet, kita dapat mengakses informasi dengan mudah dan cepat. Namun, kelebihan dari internet itu ternyata dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, contohnya adalah tindakan doxxing. Apa itu doxxing? Doxxing adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk menyebarluaskan informasi dan data pribadi secara publik. Tindakan ini dilakukan secara sengaja tanpa persetujuan target tertentu. Biasanya tindakan doxing dilakukan untuk balas dendam, bentuknya dapat berupa penyebaran foto, nomor ponsel, alamat rumah, nama lengkap, sampai dengan informasi personal lainnya. 

Ditinjau dari sejarahnya, istilah doxing sudah muncul sejak tahun 90-an, saat peretas komputer gemar mengumpulkan informasi pribadi dari seseorang yang menjadi target peretasannya. Dilansir dari gramedia.com, kasus doxing yang pertama kali terdokumentasikan adalah Blacklist of Net.Nazin and Sandlot Bullies, yang memuat daftar nama, alamat surel, nomor telepon, dan alamat surat dari individu yang dikeluhkan oleh penulis. Hingga saat ini, fenomena doxing kian masif di media sosial.

Dalam praktiknya, doxing dikenal dengan beberapa jenis, seperti yang dilansir dari eSafetyCommissioner, diantaranya; (1) Doxing Deanonymizing yakni doxing yang mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri. Contohnya mengungkapkan identitas media sosial individu yang anonim; (2) Doxing targetting yaitu doxing dengan mengungkapkan informasi personal yang spesifik kepada publik; (3) Doxing delegimatizing adalah jenis doxing yang dilakukan agar kredebilitas seseorang jatuh. Jenis doxing ini biasa dialami orang penting, seperti pejabat. 

Doxing merupakan praktik kejam yang sangat membahayakan, korban harus dilindungi oleh hukum yang jelas. Lalu, apakah Indonesia mempunyai landasan hukum untuk melindungi korban dari cybercrime itu? Tentu Indonesia mempunyai landasan hukum untuk melindungi warganya yang terkena doxing, diantaranya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pada Pasal 1 Ayat 1 angka 2 UU PDP dijelaskan mengenai pengertian perlindungan data pribadi adalah keluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Dalam UU ini dipaparkan secara mendalam mengenai perlindungan data pribadi. Selain itu, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU tersebut dijelaskan sederet mengenai tindakan doxing seperti sengaja menyebarluaskan di internet yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penginaan dan/atau pencemaran nama baik, pengancaman/pemerasan, dan masih banyak lagi. Pelaku mendapatkan hukum pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, apakah Indonesia sudah menerapkan hukum bagi pelaku doxing? Pada Maret 2021, seorang mantan pegawai GraPari Telkomsel Surabaya, Febriansyah divonis delapan (8) bulan penjara dan pidana denda dua juta rupiah. Dilansir dari CNNIndonesia.Com, ia telah melakukan upaya doxing kepada pegiat media sosial Denny Zulfikar Siregar. Febriansyah menyebarkan data pribadi Denny berupa nama, alamat, dan nomor telepon. Ia lalu mencetak data tersebut dan diberikan ke akun @opposite6891. Kasus doxing lainnya dilakukan oleh seorang Artis, Jefri Nichol menyebarkan informasi pribadi salah satu akun yang terlibat cekcok dengan Jefri. Fatalnya, Ia salah sasaran, bukan kepada orang yang adu mulut dengannya. Jefri lalu dicibir oleh warganet atas perilakunya, hingga akhirnya ia menyampaikan permintaan maaf yang diunggah di media sosialnya dan mengunjungi secara langsung. Kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum, karena korban hanya menuntut permintaan maaf dari pelaku.

Tindakan kejahatan doxing sebaiknya tidak disepelekan bagi masyarakat yang aktif bersosial media. Lalu, bagaimana caranya agar terhindari dari doxing? Dikutip dari NC DIT yaitu, beberapa hal tersebut adalah:

  • Memastikan media sosial kita aman dan terlindungi seperti pengaturan privasi yang terkontrol, menghapus atau menonaktifkan akun yang tidak lagi digunakan, membatasi followers dan following  kita di media sosial agar terhindar dari orang – orang yang mencurigakan ataupun tidak dikenali, serta membatasi informasi pribadi yang dibagikan lewat media sosial;

  • Berhati-hati terhadap email atau pesan mencurigakan yang dikirimkan;

  • Berhati – hati dengan informasi tentang diri kita yang ada di internet. Jangan dengan mudah mengisi data pribadi pada website apapun jika memang tidak begitu perlu.

  • Pastikan perangkat/device kita benar – benar terlindungi dari virus, memiliki sistem operasi yang terkini sehingga keamanannya terjamin.

  • Gantilah kata sandi secara berkala, dan jangan gunakan kata sandi yang sama untuk semua platform media sosial atau website yang digunakan. Selain itu, ikuti panduan untuk menggunakan otentikasi multi-faktor seperti yang disarankan.  Protokol keamanan tersebut akan menjamin perlindungan akun kita dari kemungkinan serangan peretas.

Tindak kejahatan doxing merupakan salah satu cybercrime yang kian masif di media sosial. Bagi orang yang menguasai ilmu IT, doxing merupakan hal yang mudah untuk dilakukan. Maka dari itu, kebijakan dari masing-masing individu sangat diharapkan dalam bersosial media. Selain itu, kita juga dapat melakukan beberapa cara agar terhindar dari doxing, seperti memastikan sosial media aman dan terlindungi, berhati-hati terhadap pesan mencurigakan, sampai dengan ubah kata sandi secara berkala.  

Penulis: Bulle Rama Yandra

LPM Channel

Podcast NOL SKS