Membatasi Gerak Ormawa, Surat Edaran Baru Diterbitkan

Redaksi
Berita
18 Jun 2024
Thumbnail Artikel Membatasi Gerak Ormawa, Surat Edaran Baru Diterbitkan
Terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru terkait penggunaan Sekretariat Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) dengan Nomor 2577/UN64/KM/2024, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, Amirudin pada Selasa,  (11/6/2024).

Surat edaran ini berisi peraturan dalam penggunaan dan pemanfaatan ruang sekretariat Organisasi Mahasiswa (Ormawa), yaitu seperti tidak boleh menyimpan barang-barang pribadi atau inventaris yang tidak terpakai, dilarang menginap, dan masih banyak larangan-larangan lainnya. Pembatasan penggunaan ruang sekretariat pun dibatasi jam operasionalnya, yaitu dari jam 07.00 s.d. 21.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB). Apabila terdapat mahasiswa dari Ormawa ataupun UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang masih melanggar peraturan tersebut, pihak Rektorat akan mencabut hak penempatan ruangan Ormawanya. 
 
Isi Surat Edaran yang Diresmikan, Selasa (11/6/2024).
 
Ketua Umum Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Unsika, Imam Abdul Hanif menjelaskan latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini.

"Bahwasannya latar belakang dikeluarkan Surat itu alasan dari Pak Warek memang di beberapa sekretariat ataupun di salah satu sekretariat Ormawa itu ada kejadian kasus kekerasan seksual makanya itu yang melatarbelakangi keluarnya Surat Edaran tersebut. Nah, rencananya adapun perihal kenapa dikeluarkan surat itu memang untuk mencegah kekerasan seksual itu misalnya ada larangan untuk sampai jam sembilan. Nah, itu untuk minimalisir adanya kekerasan seksual," ujarnya ketika diwawancarai langsung, Jumat (14/6/2024).

Lalu rapat koordinasi dilaksanakan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas dan BEM Universitas, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas beserta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tingkat Universitas, dengan pihak rektorat untuk bahasan lebih lanjut terkait surat edaran ini. Ketua Umum (Ketum) BEM Keluarga Mahasiswa (KM) Fakultas Hukum (FH), Dwi Sri Rahmawati mengungkapkan terbitnya surat edaran ini begitu menghambat terhadap berjalannya sebuah Ormawa maupun UKM.

“Itu pun kemarin sudah laksanakan rapat koordinasi bersama Ketua Umum BEM Fakultas, BEM U, dan juga BLM U serta UKM-UKM yang ada di tingkat universitas. Menanggapi hal tersebut pandangan saya atau menurut saya dengan adanya edaran tersebut itu sangat membatasi arah gerak roda organisasi dari masing-masing Ormawa,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung, Kamis (13/6/2024).

Ketua Umum BEM Fakultas Pertanian, Ibrahim juga menyatakan adanya pembatasan waktu operasional menjadi pembatas ruang diskusi di area kampus. 

“Menjadi membatasi kegiatan untuk ruang diskusi kita gitu karena ruang diskusi di dalam kampus Unsika sendiri sudah sangat terbatas kan, kayak ruang terbuka aja tempat nongkrong minim banget gitu,” pungkasnya, Kamis (13/6/2024).

Dwi Sri mengungkapkan ketidaksetujuan atas saran pihak rektorat yang menyarankan 2 solusi, yaitu mengajukan izin melebihi jam atau melaksanakan kegiatannya di luar kampus.

“Serta kemarin itu di hasil rapat kemarin kita bisa menggunakan sekre sampai jam 12 malam. Cuman harus ada surat ataupun pemberitahuan ke Warek 3. Nah, itu menurut saya lebih memakan waktu lagi gitu. Kita kan ga tahu ya penggunaan sekre sampai jam 12 malam itu kapan. Kalau ada yang urgent kan kita ga tahu. Apalagi ketika hari ini misal ada kebutuhan urgent segala macem, sedangkan dari pihak warek 3 itu tidak ada di sini ataupun belum bisa dikomunikasikan terkait peminjaman itu sampai jam 12 malam,” tambahnya.

Ibrahim menyatakan pernyataan kepada pihak rektorat untuk lebih bijak mengambil jalan tengahnya dari peraturan yang dibuat.

“Menurut saya dari rektorat sendiri hanya mengambil jalan pintas lah walaupun memang didasari ada hal hal lain lah, misalkan ada kasus kasus pelecehan atau narkoba, dan yang lainnya. Menurut saya harusnya dari rektorat lebih bijak lagi mengambil jalan tengahnya, gitu. Misalkan lebih membuat peraturan atau membuat apa ya, konsekuensi bagi pelaku gitu atau dari ketua yang menaungi dari pelaku itu dikasih efek jera, ya kalau seperti ini kan istilahnya jadi semua pihak itu kena imbasnya gitu,” pungkasnya.

Imam berharap agar Ormawa dan UKM benar-benar menggunakan ruang sekretariat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

“Harapan saya setelah keluarnya surat edaran tersebut akan minimalisir yang disebabkan yang itu seperti tadi adanya kekerasan seksual terus ataupun misal penggunaan sekretariat yang tidak sesuai dengan penggunaannya harapannya ke depan agar sekretariat ini bisa dimaksimalkan lah penggunaannya, walaupun itu memang dibatasi jam 9 harapannya memang agar kita sama-sama memelihara sekretariat ini dan juga penggunaan dengan tepat guna begitu.”

(HMN, KAA)

LPM Channel

Podcast NOL SKS