Marak Predator Seksual: Adakah Alat yang Dapat Menghapus Pikiran Kotor Manusia?
Redaksi
Opini
25 Nov 2023

Hati-hati, kekerasan seksual terhadap perempuan masih marak terjadi di mana-mana! Bukan salahmu jika kamu terkena kekerasan seksual, salahkan pelakunya bukan korbannya!
Setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, hari peringatan itu ditetapkan langsung oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa faktanya masih banyak perempuan yang mengalami tindakan kekerasan seksual. Akan tetapi, entah sudah berapa kali tanggal 25 November terlewati dan masih banyak kasus tindakan kekerasan seksual yang terjadi di dunia, Indonesia, Kota, Kecamatan, Kelurahan, RT, RW, bahkan Rumah, dan masih banyak lagi lingkungan yang bisa menjadi arena bagi pelaku kekerasan seksual untuk melancarkan aksinya. Sampai-sampai akan terlalu panjang redaksi ini untuk menyebutkan tempat-tempat di mana kekerasan seksual bisa terjadi. Apakah hal itu menunjukkan jika Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa gagal dalam mencapai tujuan awalnya, yaitu untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya kekerasan seksual terlebih kekerasan seksual terhadap perempuan? Menurut saya tidak, kekerasan seksual berawal dari otak sang pelaku yang entah terkotori oleh pemikiran dari mana dan bukan salah dari korban ataupun PBB sekali pun.
Yang lebih membuat miris lagi sebenarnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan tinggi, mengambil contoh kasus dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), sejak Mei 2020 sampai September 2023 tercatat hingga 155 pengaduan kekerasan seksual di Kampus tersebut menurut Satuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UPI yang dilansir dari tekno.tempo.co. Itu baru dari satu perguruan tinggi, di Indonesia sendiri ada sekitar 4.253 perguruan tinggi yang ada dan tentunya ada beribu-ribu perempuan yang pernah atau bisa jadi akan menjadi korban tindakan kekerasan seksual. Seharusnya pendidikan tinggi dapat menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk menempuh pendidikannya, namun yang terjadi malah mereka menjadi korban kekerasan seksual baik verbal maupun nonverbal, baik yang dilakukan oleh dosen, teman, ataupun pihak-pihak lainnya.
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tanggal 12 April 2022, akan tetapi tindak kekerasan seksual di Indonesia masih marak terjadi. Hal itu menandakan jika sebuah undang-undang saja belum bisa meminimalisir tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat atau perguruan tinggi. Satgas PPKS pun sudah ada di setiap perguruan tinggi sebagai lembaga yang dapat menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, namun nyatanya masih banyak perempuan yang terkena tindakan kekerasan seksual di lingkungan tersebut.
Lalu harus bagaimana lagi upaya yang dapat dilakukan untuk menangani kasus kekerasan seksual ini? Saya rasa peneliti harus berupaya membuat alat canggih yang dapat menghapus pikiran kotor dari setiap manusia saat dia lahir. Apakah dengan pendidikan? Ah, tapi pelaku kekerasan seksual juga ada dari golongan terdidik seperti guru, dosen, bahkan orang tua. Intinya saya muak dengan segala bentuk kekerasan seksual, tulisan ini hanya sebagai pengingat bagi diri saya sendiri jika kekerasan seksual masih marak terjadi di sekitar kita dan saya merasa miris akan semua hal itu.
Penulis: Hussein