Lawan Pinjol Ilegal, Masyarakat Karawang Butuh Literasi Keuangan

Redaksi
Artikel
21 Jul 2023
Thumbnail Artikel Lawan Pinjol Ilegal, Masyarakat Karawang Butuh Literasi Keuangan
Omar, harus rela gali lubang tutup lubang, karena terjerat hutang pinjaman online (Pinjol) illegal. Pria yang meminta identitasnya untuk disamarkan itu harus menanggung beban hutang pinjaman online yang menggunung.

Apesnya lagi pinjaman itu berasal dari Fintech ilegal. Omar telah meminjam uang di beberapa platform Pinjol illegal, salah satunya adalah Singamas fintech.

“Sebenernya gara-gara kepepet untuk kebutuhan sehari-hari, ya sejak pandemi aja. Keuangan seret ya terus jadinya cari yang praktis, yaitu ngajuin Pinjol- Pinjol yang legal ama ilegal. Terus untuk menutupi hutang Pinjol yang legal, jadi pinjemnya ke yang ilegal,” ungkapnya kepada Tim Redaksi Ilmu Komunikasi FISIP Unsika, Kamis (25/05/2023).

Selain itu, syarat meminjam, yang ditetapkan Pinjol ilegal lebih mudah. Cukup dengan mengirim data foto KTP, pinjaman langsung cair. Dalam proses mencicil, pria berusia 30 tahun itu tak mampu membayar tepat waktu.

Akibatnya dendanya terus menggunung. Pihak Fintech ilegal tadi pun terus menagih Omar. Sampai-sampai pihak Pinjol ilegal meneror keluarga hingga tetangganya. “Dampaknya yang kerasa itu ke keluarga, saya malu kepada keluarga dan tetangga juga akibat teror debt collector terus ada telpon atau masih dapet sms” ujarnya.

Hal serupa juga dialami oleh Andi, nama samaran, yang menjadi korban Pinjol ilegal. Pria berusia 24 tahun asal Klari Karawang ini terpaksa meminjam uang dari Pinjol Ilegal karena kebutuhan pokok yang mendesak. “Sebenernya gara gara kepepet untuk kebutuhan sehari-hari, Jadi milih jalan cepat demi mendapatkan pinjaman uang dengan syarat yang mudah,” katanya. 

Karena proses yang cepat, Andi tidak berpikir Panjang akan dampak yang ditanggungnya. Alhasil, Andi pun terlilit hutang Pinjol ilegal.

Grafis Flourish : Ciri- Ciri Fintech Ilegal
Menurut Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasatintelkam) Kepolisian Resort Karawang, AKP Agustinus Manurung, masyarakat yang menggunakan pinjaman online adalah mereka yang memilih jalan pintas. Menjamurnya iklan-iklan fintech ilegal di media sosial, turut andil atas meningkatnya korban pinjaman ilegal.

Bukti Foto Wawancara dengan kepolisian Kasatintelkam Kepolisian Resort Karawang Akp Agustinus Manurung, S.H (Source : Documentary Kelompok 1)
Banyaknya iklan platform Pinjol di media sosial juga akan berdampak kerugian dan dapat mengganggu situasi Kamtibmas yang ada di Karawang. “Disisi lain karena syaratnya yang mudah, cukup KTP saja,” ujar AKP Agustinus kepada Tim Redaksi.

Kasus yang dialami dua korban tadi misalnya, menurut Agustinus terjadi karena kebutuhan finansial dan perilaku konsumtif yang memaksa mereka memilih jalan pintas. Di sisi lain, kurangnya literasi sehingga keduanya tidak bijak menggunakan layanan pinjaman online.

Agustinus menggambarkan, beberapa ciri Pinjol illegal, seperti ketidaktransparanan legalitas platform tanpa pengawasan Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian modusnya adalah pencairan pinjaman yang cepat.

Untuk lebih lanjut mengetahui ciri-ciri Pinjol ilegal, berikut disajikan data identifikasi modus yang dilakukan fintech illegal pada umumya dalam mencari korban menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika nasabah belum bayar dan terlambat sedikit saja, maka data keluarga akan diambil dan akan diteror terus menerus hingga akhirnya merasa tertekan secara batin. Hal itu ditujukan agar nasabar segera membayar walaupun belum terkena bunga.

Agustinus mengatakan, layanan Pinjol illegal ini sangat mudah dari segi proses. Tidak memerlukan waktu yang lama. Hanya membutuhkan foto diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Slip Gaji, dan Nomor Rekening Pribadi. “Maka dari itu banyak yang terpancing untuk menggunakan jasa Pinjol bodong tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menindak Pinjol ilegal, masyarakat harus melaporkannya ke pihak kepolisian sebagai delik aduan. Selain menunggu laporan, kata Agustinus, pihaknya juga aktif melakukan Langkah preventif. 

Pihak kepolisian juga menyarankan masyarakat agar meminjam dari layanan keuangan yang diakui dan dijamin oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga harus terlebih dahulu mengecek legalitas platform penyedia jasa Pinjol. 

”Pola langkah preventif dengan dasar hukum secara gencar melakukan sosialisasi lewat Kasat Binmas dan Bhabinkamtibnas kepada masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas walaupun keperluannya mepet,” ujarnya.

Interview  Pihak Kepolisian Kasatintelkam Kepolisian Resort Karawang Akp Agustinus Manurung, S.H
Sumber : Hasil Wawancara Pihak Kepolisian Kasatintelkam Kepolisian Resort Karawang Akp Agustinus Manurung, S.H

Akademsi dari Fakultas Ekonomi Universitas Singaperbangsa Karawang, Kholida Atiyatul Maula, SE.,Akt., M.Si., CA, dalam wawancara dengan Tim Redaksi, memandang bahwa untuk mencegah terjadinya kasus di atas, perlu adanya pengelolaan keuangan dan literasi keuangan yang baik. Hal tersebut sangat penting untuk diterapkan masyarakat
Bukti Foto Wawancara dengan Dosen Fakultas Ekonomi Singaperbangsa Karawang (Source : Documentary Kelompok 1)
Menurutnya, literasi keuangan harus diajarkan sejak dini bahkan untuk anak-anak sekolah, agar bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan. “Sehingga jangan sampai pada saat sudah dewasa gitu ya orang terjerumus ke Pinjol itu,” ujarnya kepada Tim Redaksi.

Video Wawancara Narasumber KHOLIDA ATIYATUL MAULA, SE.,Akt., M.Si., CA Dosen Fakultas Ekonomi Singaperbangsa Karawang

Kholida mengatakan kemudahan meminjam di Pinjol, membuat setiap orang bisa melakukannya. Dampak panjangnya, kata Dia, bisa menimbulkan masyarakat malas bekerja.

“Jadinya orang itu lebih mudah mendapatkan uang praktis tanpa harus kerja dulu gitu, Ini dampaknya juga yang menjadi seseorang yang harusnya dia bekerja keras untuk memperoleh penghasilan, tapi dengan adanya Pinjol ini banyak juga ya orang yang terutama yang dia itu ada yang malas gitu ya,” katanya. 

Kholida menyarankan, sebagai langkah preventif, masyarakat tidak melakukan pinjaman di fintech ilegal agar tidak terjerumus. “Kita yang tidak pernah melakukan pinjaman online untuk meliterasi keuangan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pinjaman online baik itu ilegal maupun legal,” ujar Kholida.

Video Wawancara Narasumber kedua Masyarakat (Narasumber Omar dan Andi) 

Video Wawancara Narasumber Narasumber Pihak Kepolisian Kasatintelkam Kepolisian Resort Karawang Akp Agustinus Manurung, S.H

Penulis : Fathur Rahman Muhammad, Anita Maulani, dan Siti Nurhalizah

LPM Channel

Podcast NOL SKS