Kronologi Penangkapan Jurnalis LPM Catatan Kaki Unhas: Pelaporan Pencemaran Nama Baik Universitas

Redaksi
Berita
13 Dec 2024
Thumbnail Artikel Kronologi Penangkapan Jurnalis LPM Catatan Kaki Unhas: Pelaporan Pencemaran Nama Baik Universitas
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Catatan Kaki Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan keterangan saat diwawancarai bersama Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ) terkait kejadian penangkapan, Kamis (5/12/2024). Penangkapan ini didasari dari peliputan yang dilakukan LPM Catatan Kaki Unhas terhadap kasus kekerasan seksual oleh seorang dosen.

Kejadian tersebut diawali saat LPM Catatan Kaki melakukan peliputan pada aksi yang disebabkan oleh ketidakpuasan mahasiswa, karena pelaku hanya dijatuhi sanksi skorsing selama semester ini dan dua semester mendatang serta pemberhentian sebagai Ketua Gugus Penjamin Mutu, Pencabutan jabatan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kemahasiswaan. Pemimpin Redaksi LPM Catatan Kaki, Annisa, menceritakan sudah merasa direkam pada saat peliputan hingga sekitar pukul setengah 12 malam dirinya diamankan bersama dengan beberapa mahasiswa lain ke Polrestabes Makassar.

Kayaknya jam setengah 12 kami diambil di sekretariat di FIB (Fakultas Ilmu Budaya), saat itu tiba-tiba orang-orang rektorat bersama satpam dan polisi saat itu mengambil kami di sekret dan alibi diamankan terus kami dibawa ke rektorat. Saya hanya mengira hanya dibawa ke rektorat, tapi ternyata sampai di sana sudah ramai sekali polisi,” jelas Nisa melalui Google Meet, Kamis (5/12/2024).

Kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan memberikan pertanyaan, penyitaan dan penggeledahan handphone seluruh mahasiswa. 

Cuman polisi rata-rata menanyakan siapa korban dan pokoknya seputar korban. Kami di situ menjawab tidak tahu karena menjaga identitas korban. Di sana handphone-handphone kami disita dan digeledah,” ujar Annisa. 

Setelah BAP selesai, mahasiswa dikumpulkan dalam satu ruangan. Mahasiswa yang diamankan dibebaskan saat menjelang Magrib dan menjelang Isya, kecuali Annisa.

“Setelah itu teman-teman lain mulai dibebaskan, yang dari FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik) mereka terlebih dahulu sebelum Maghrib dibebaskan dan setelah menjelang Isya semuanya dibebaskan selain saya,” tambah Annisa. 

Annisa menjelaskan bahwa ia dibawa ke ruangan Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) atas pelaporan pencemaran nama baik Rektor dan Universitas yang dilakukan oleh dua akun terlapor “catatankakiunhas” dan “serikatmahasiswaunhas_”. Kasus ini dilaporkan oleh Ilham Prawira, anggota Pusat Bantuan Hukum Unhas atas suruhan Jamaluddin Jompa selaku Rektor Unhas. Terdapat 5 karya yang dilaporkan meliputi 2 poster karikatur, 1 opini, dan 2 straight news.

Annisa juga menyebutkan didampingi utusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pendamping hukum, yaitu Nur Halisa untuk kembali melakukan BAP dengan kasus yang baru dilaporkan. Selama BAP Annisa mengaku mendapatkan intimidasi. 

“Akhirnya, saya bilang tidak mau menjawab lagi pertanyaan-pertanyaan penyidik, karena dia akan melakukan hak jawab terkait laporan penuduhan pencemaran nama baik. Dan di situ BAP selesai dan baru diberikan surat penggeledahan, padahal HP saya sudah digeledah sebelumnya,” tutur Annisa.

Setelah itu, Annisa dibebaskan dengan arahan untuk tidak menjual dan melakukan foto box telepon genggam miliknya. Hingga saat ini belum ada keputusan jelas terkait kelanjutan kasus pencemaran nama baik ini. 

“Awal Desember disuruh datang lagi. Hingga saat ini belum ada lagi panggilan dari polres,” ungkap Annisa. 

Pelaporan ini berimbas pihak Unhas yang menyuruh LPM Catatan Kaki untuk tidak menerbitkan produk selama sementara waktu.
 
“Sampai saat ini sebenarnya Unhas masih menyuruh kami untuk tidak mengeluarkan produk-produk dulu, jadi kami menyimpulkan Unhas masih benar-benar mengekang kebebasan bersuara, kebebasan pers. Kami seperti media pada umumnya, membuka hak jawab atau hak koreksi dan kami tidak mendapat hak koreksi dari rektorat melainkan mereka mengumpul tulisan-tulisan kami atau liputan-liputan kami dan dilaporkan,” terang Annisa. 

(JN)

LPM Channel

Podcast NOL SKS