Korupsi sebagai Ancaman bagi Demokrasi: Ketika Egoisme Mengorbankan Kepentingan Publik, Mengapa Kita Harus Peduli?

Redaksi
Esai
18 Dec 2024
Thumbnail Artikel Korupsi sebagai Ancaman bagi Demokrasi: Ketika Egoisme Mengorbankan Kepentingan Publik, Mengapa Kita Harus Peduli?
Korupsi adalah masalah global yang membawa tantangan besar bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan (Desta, 2019). Di Indonesia, korupsi telah memperburuk masalah-masalah seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, akses kesehatan yang terbatas, pertumbuhan ekonomi yang lambat, dan ketidakstabilan politik. Sebagai negara berkembang, dampak korupsi di Indonesia cenderung lebih merusak karena korupsi menghambat pembangunan dan memperburuk ketimpangan sosial.

Dalam konteks politik, korupsi merusak proses demokrasi dengan mengurangi akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum (Bueno, 2014). Praktik ini menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan menciptakan ketimpangan dalam penyediaan layanan publik. Berbagai kasus korupsi di Indonesia, seperti penyalahgunaan dana proyek pemerintah hingga suap dalam proses pengambilan kebijakan, menunjukkan bagaimana korupsi melemahkan keadilan dan menghambat pembangunan institusi demokratis.

Korupsi juga memiliki dampak signifikan pada pembangunan ekonomi (Blackburn, 2012). Praktik ini mengurangi insentif investasi, mendistorsi kebijakan ekonomi, dan menyalahgunakan sumber daya negara. Misalnya, alokasi anggaran untuk infrastruktur yang seharusnya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi seringkali tidak mencapai tujuan akibat penyelewengan dana. Hal ini mengakibatkan inefisiensi dalam pembangunan dan ketidakseimbangan perkembangan antarwilayah, terutama di daerah terpencil.

Selain itu, korupsi di sektor kesehatan juga menjadi salah satu isu yang mencuat, terutama selama pandemi COVID-19. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kesehatan menciptakan celah untuk penyalahgunaan dana, yang pada akhirnya berdampak buruk bagi masyarakat (Teremetskyi et al., 2020). Akses terhadap layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar rakyat menjadi terhambat, terutama di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal.

Indonesia telah berupaya memberantas korupsi melalui pembentukan lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan melaksanakan reformasi birokrasi. Namun, berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, intervensi politik, dan budaya patronase, sering kali menghambat efektivitas upaya tersebut. Upaya ini memerlukan dukungan yang lebih besar dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil, media, dan sektor swasta.

Korupsi bukan hanya ancaman terhadap demokrasi, tetapi juga persoalan moral dan etika yang merusak tatanan masyarakat (Pertiwi, 2020). Dampaknya terhadap pembangunan, kohesi sosial, dan kesejahteraan rakyat menjadikan masalah ini sebagai isu mendesak yang memerlukan perhatian dan tindakan kolektif. Korupsi merusak kepercayaan publik, menghambat distribusi sumber daya yang adil, dan memperparah ketimpangan sosial.

Dampak korupsi yang meluas ini menghambat kemajuan bangsa secara keseluruhan. Sistem pemerintahan yang tidak transparan, kepercayaan masyarakat yang terus menurun, dan ketimpangan yang semakin parah menjadi penghalang utama bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk mengatasi korupsi secara efektif, diperlukan langkah-langkah komprehensif. Ini mencakup penguatan penegakan hukum, peningkatan pengawasan anggaran, dan penanaman budaya anti korupsi melalui pendidikan sejak dini. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga sangat penting untuk memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Penulis: NOL
Desainer: ZFS


  • SUMBER:
Al Hazmi, R. A. (2024). Pengaruh Korupsi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jurnalku, 4(1), 1-10.

Jawa, D., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Tantangan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1006-1017.

Putra, W. P. (2024). Analisis Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Menanggulangi Tindak Korupsi Di Indonesia. Jurnal Legal Advice, 1(1), 41-50.

Salam, A. M. I., Prayetno, B., & Taufiq, M. S. (2024). Tren dan Tantangan Kebijakan Pendidikan Karakter dan Anti Korupsi di Indonesia: Kajian Literatur Sosiologi Agama. SOSIOLOGI, 1-12.

LPM Channel

Podcast NOL SKS