Korupsi Kecil yang Sudah Lama Menggurita di Negeri Ini
Redaksi
Opini
27 Jun 2025

Korupsi merupakan sebuah tindakan yang dapat merugikan setiap orang, baik secara individual maupun kelompok dan bisa merugikan sebuah negara. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, bisa juga dilakukan dengan berkelompok untuk melegalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, dan keuntungan tersebut hanya dirasakan oleh segelintir orang saja.
Di negara kita tercinta, Indonesia, praktik korupsi ini sudah menjulur ke segala aspek, baik pemerintahan, perusahaan, hingga ke beberapa golongan masyarakat, layaknya tangan gurita. Menurut hasil rangkuman media Consumer News and Business Channel (CNBC) Indonesia pada bulan Mei tahun 2025 dari hasil analisis penilaian Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi tahun 2024, menilai dari tingkat korupsi yang terjadi di setiap sektor publik. Hasil penilaian tingkat korupsi paling tertinggi di negara asia tenggara adalah Myanmar, sementara Indonesia ada di tingkat nomor 6. Namun, hal tersebut hasil penilaian dari tahun 2024. Tak lupa bahwa awal tahun 2025 ini banyak pemberitaan korupsi di mana-mana.
Korupsi-korupsi yang terjadi awal tahun ini, seperti Pertamina, Minyak Goreng, dan masih banyak lainnya merupakan korupsi besar. Masih banyak korupsi-korupsi lainnya yang mengakar di luaran sana, baik dengan skala besar maupun kecil. Korupsi-korupsi kecil inilah yang bisa menyebabkan seseorang berkorupsi ke skala lebih besar meskipun terlihat kecil, tetapi tetap saja itu sebuah tindakan korupsi, tidak bisa diwajarkan begitu saja.
Tindakan-tindakan korupsi kecil yang biasa kita lihat, seperti pungutan liar (Pungli), melakukan suap, menyontek, plagiarisme, memangkas jam kerja yang sudah ditentukan, money politik dan masih banyak hal lainnya. Di kalangan masyarakat terhadap tindakan tersebut, malah menjadi sesuatu hal yang lumrah.
Hal itu dapat merugikan ke berbagai pihak, baik pihak birokrasi negara atau daerah setempat, perusahaan, individu maupun kelompok, yang sering saya lihat sedari kecil hingga sekarang. Setiap kali adanya pemilihan kepala daerah hingga presiden, maraknya praktik money politik atau politik uang dari setiap tim-tim para calon pemimpin untuk mendapatkan suara dukungan lebih banyak. Masyarakat pun menganggapnya hal itu sudah menjadi biasa. Lalu, bagaimana sikap pemerintah pada hal tersebut? Apakah akan didiamkan saja?
Saya sering melihat praktik korupsi kecil lainnya, seperti mencontek ketika sedang ujian, bahwa ketika mereka melakukan hal tersebut, mereka belum memahami pelajaran-pelajaran yang telah diberikan gurunya selama kelas. Namun, hal itu tidak hanya dilakukan oleh para siswa saja, toh masih banyak mahasiswa yang melakukan praktik seperti itu. Hal tersebut, akan menumbuhkan bibit-bibit korupsi dalam skala besar.
Lalu, pungli seakan-akan tindakan tersebut merupakan hal yang lumrah. Saya melihat pungli sudah begitu banyak terjadi di mana-mana, seperti melakukan parkir di perempatan atau tikungan jalan, di beberapa tempat layanan umum (toilet umum, parkiran minimarket, dan lainnya), toh pungli ini sampai memasuki lingkup kampus, itu layaknya pekerjaan yang biasa bagi mereka. Namun, tanpa mereka sadari tindakan tersebut merupakan korupsi kecil. Biasanya mereka mengatasnamakan karang taruna atau organisasi daerah setempat.
Belum lama ini, saya melihat salah satu kampus di Karawang, yang sedang melaksanakan Ujian Tes Berbasis Komputer (UTBK) untuk penerimaan mahasiswa baru, ketika mereka hendak memarkirkan kendaraannya, dikenakan uang parkir. Bukan dari pihak kampus yang memberikan kebijakan tersebut. Namun, dari luar kampus, yaitu warga sekitar yang mengatasnamakan karang taruna setempat. Tindakan mereka membuat riskan para warga kampus baik mahasiswa maupun satpam, ada pula beberapa mahasiswa yang akan melaksanakan kelas pun dikenakan juga uang parkir. Apakah keamanan untuk menjaga kendaraan para peserta UTBK tidak terjamin oleh satpam? Sampai adanya karang taruna masuk ke lingkungan kampus. Hal itu bisa menyebabkan kerugian dan dapat merusak nilai integritas kampus.
Salah satu dosen kampus, belum lama ini pernah juga melakukan tindakan korupsi kecil, yaitu plagiarisme dari dosen kampus lain. Hal ini, dapat memalukan kampus atau merusak nilai-nilai integritas dosen yang sebagai teknokrat/ahli dan kampus tersebut. Ketika mengingat-ngingat hal itu sangat memalukan, mana ada seorang ahli ketika mendapat tanggung jawab untuk meneliti atau menganalisis, hanya melakukan salin tempel saja dari punya individu orang lain, dan hanya mengganti bahasa saja, dari bahasa Indonesia ke bahasa asing.
Mungkin hanya beberapa korupsi kecil saja yang dapat disampaikan karena melihat langsung di lingkungan saya. Namun, tak lepas dari yang sudah saya ceritakan di atas, masih banyak korupsi-korupsi kecil lainnya terjadi di lingkungan saya.
Semua tindakan itu dapat merugikan masyarakat, dan dapat ditindak pidana sesuai dengan keputusan hakim karena yang sifatnya korupsi. Toh mau korupsi kecil atau besar karena tindakan itu dapat merugikan dan tetap akan dihukum pidana. Misalnya, salah satunya dari tindakan korupsi kecil di atas, yaitu dosen yang melakukan plagiarisme dapat dikenakan hukuman pidana selama 4 tahun dan/atau membayar denda sebesar 1 miliar rupiah, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014.
Dari presiden Republik Indonesia yang sekarang, Prabowo Subianto sebelum dia dilantik, pernah menyampaikan pidatonya di Rapimnas Gerindra, bahwa akan menangkap koruptor-koruptor yang ada di negeri ini, sekalipun mereka kabur ke Antartika sana.
“Kalaupun dia (koruptor) lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika."
Sekalipun Prabowo mengirim pasukan-pasukan khususnya ke Antartika untuk mengejar para koruptor yang kabur dan dia berharap bisa menghapus korupsi dalam waktu yang cepat, tanpa basa-basi, tanpa kompromi, menurut dia langsung eksekusi saja.
“Kalau bisa, kita habiskan korupsi dalam waktu singkat, minimal kita tekan, kurangi, kurangi, dan kurangi. Kita tidak akan kompromi dengan korupsi.”
Apakah beliau akan berhasil membasmi korupsi yang sudah menggurita di seluruh penjuru negeri ini? Apakah dengan sesuai cara dari pernyataan beliau yang dilontarkan itu? Dari sekian banyaknya pelaku-pelaku yang melakukan korupsi kecil maupun besar.
Namun, ketika Prabowo sudah menjabat sebagai presiden, dia berpendapat lain pada saat sambutan di Universitas Al Azhar di Mesir, bahwa dia akan memaafkan koruptor, jika mengembalikan uang atau hal hal yang sifatnya merugikan rakyat. Hal tersebut, tentu bertentangan dengan pendapatnya sebelum dia dilantik.
“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan."
Apakah tindakan itu bisa diwajarkan begitu saja? Bagaimana jika dampaknya sampai ke generasi selanjutnya dan malah menjadi budaya di negara Indonesia?
Penulis: Tungea
Desainer: Yandi Maulana dan Nayla Alifa. N