Kontroversi Kegiatan PMII di Unsika: Perizinan, Pelanggaran Peraturan Rektor, dan Pengawasan Aktivitas Ormek
Redaksi
Berita
28 Nov 2024

Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengatur seluruh aktivitas dan eksistensi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) melalui Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2024, khususnya pada Bab VI mengenai Etika Mahasiswa di Universitas. Peraturan yang berkaitan dengan Ormawa diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, mencakup pengakuan terhadap Ormawa yang diakui di lingkungan Unsika, larangan bagi Ormawa yang tidak diakui, serta ketentuan mengenai kegiatan yang diperbolehkan di lingkungan Unsika.
Organisasi yang diakui di dalam lingkungan universitas adalah Ormawa universitas yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Rektor, Ormawa di tingkat fakultas dengan SK Dekan, Ormawa yang tidak bermuatan politik praktis, serta tidak menyimpang dari ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, visi, misi, dan tujuan universitas. Selain daripada Ormawa yang disebutkan, dilarang berkegiatan di dalam lingkungan universitas, menerima pelayanan, menggunakan fasilitas, serta menggunakan atribut dan identitas.
Salah satu Ormawa yang dibatasi, yaitu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang merupakan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (Ormek). Namun, belum lama ini, PMII menyelenggarakan Hari Lahir (Harlah) ke-1 Hadroh Pergerakan di Masjid Al-Khoir Unsika, Kamis (14/11/2024).
Staf Wakil Rektor (Warek) 3, Adhitya Rinaldi, mengomentari kegiatan yang diselenggarakan oleh PMII.
“Itu merupakan organisasi eksternal, bukan bagian dari organisasi Unsika. Di aturan sudah jelas, mereka kan gini ya sebagai salah satu juga bagian dari organisasi eksternal, kita itu harus fair dan harus murni bahwa organisasi kita di sini di bawah naungan Universitas Singaperbangsa Karawang … yang tidak diperkenankan adalah membawa simbol, atribut, dan yang lain ini yang selalu diungkapkan pada saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB),” ujarnya saat diwawancarai langsung, Selasa (19/11/2024).
Yang perlu disoroti dalam pelaksanaan kegiatan Hadroh Pergerakan ini adalah bagaimana PMII mendapatkan pelayanan fasilitas universitas serta menggunakan lambang dan atribut yang mencirikan Ormek selama kegiatan berlangsung. Tak hanya itu, ketika acara berakhir, mereka turut melantunkan lagu ciri khas dari Ormek PMII di dalam masjid. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: “Dari mana mereka bisa memperoleh izin?” Padahal masih terdapat Peraturan Rektor yang melarang Ormek untuk berkegiatan di dalam kampus.
Ketua Rayon PMII Fakultas Agama Islam (FAI) Unsika, R (inisial), menanggapi Peraturan Rektor dan menjelaskan perolehan izin menggunakan masjid.
“Memang kalo kita melihat Perek (Peraturan Rektor), bisa dibilang membenturkan atau ya melanggar lah karena tidak sesuai dengan Perek. Cuma kan kita dari segi perizinan itu kita sudah komunikasi ke pihak DKM ya kan. Kemudian juga DKM menyatakan tadi komunikasi ke Warek atau ke Pak Ajun sebagai pengurus masjid ya kan. Nah, dari situ kan posisi Pak Ajun (Achmad Junaedi) sendiri sebagai dosen FAI sekaligus pembawa PMII ke Karawang, ya mungkin kenapa bisa kita menyelenggarakan acara ini di Masjid karena ada kedekatan gitu,” jelasnya saat diwawancarai secara langsung, Kamis (14/11/2024).
Akan tetapi, Achmad Junaedi membantah keterlibatannya, bahkan mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PMII. Ia menjelaskan perizinan pemakaian masjid diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAI.
“Sebenernya, itu kan minta izinnya BEM ya. Ya saya kira kan itu isinya apa, ternyata PMII. Kemudian, saya bilang ya kalo BEM diterima aja kan. Nah, itu masalahnya tuh,” ucapnya saat diwawancarai langsung, Senin (18/11/2024).
Ketua BEM FAI, Nur Alim, membenarkan bahwa surat perizinan menggunakan masjid untuk acara PMII diajukan oleh BEM FAI dengan pertimbangan pengembangan mahasiswa FAI.
“Kalau surat tuh memang pakai surat BEM karena itu pun menjadi kebingungan urang pribadi ya, karena dari segi sisi melihat Ormek memang sedikit riskan. Namun, dari perspektif itu urang melihat dari segi mahasiswanya, mayoritas mahasiswa FAI. Karena urang merasa, FAI tuh fakultas yang susah untuk dijadikan wadah pengembangan soft skill maupun hard skill. Jadi, bukan spontanitas,” ujar Alim saat diwawancarai langsung, Jumat (22/11/2024).
Salah satu penyelenggara menyebutkan bahwa Ormek bukan hanya tentang politik, tetapi juga sebagai ruang bagi mahasiswa untuk berproses.
“Tadi saya katakan ya, bahwasannya eksternal itu tidak hanya berbicara soal politik ataupun membuat kebiasaan-kebiasaan yang memicu hal-hal kontroversi gitu. Tapi eksternal juga, ya bisa mengembangkan tadi atensi, sekaligus menjadi ruang untuk mahasiswa sebagai berproses gitu,” jelasnya saat diwawancarai langsung, Kamis (14/11/2024).
Akan tetapi, terjadi saling bantah keterangan yang dilontarkan oleh Junaedi dengan Ketua BEM FAI, Nur Alim. Berdasarkan informasi yang Alim dapat, Junaedi sudah mengetahui kegiatan yang diadakan oleh Hadroh Pergerakan, PMII.
“Kata mereka tuh, dari Pak Dasim dilempar ke Pak Ajun. Tapi kalo gak salah obrolan dari mereka tuh bilangnya Pak Ajun tau ini dari acara apa-apanya. Kalo dirasa udah tau mah, yaudah berartikan. Karena kebetulan Pak Ajun udah tau, cuma urang tidak tau kembali, Pak Ajun memang tau secara gamblang apa nggaknya,” jelas Alim.
Junaedi memberikan tanggapannya terhadap Peraturan Rektor pasal 10 terkait aktivitas Ormek di Unsika. Meskipun memiliki latar belakang pembawa PMII ke Karawang sebagaimana dijelaskan oleh inisial R, Junaedi mengaku setuju dengan kehadiran Peraturan Rektor yang melarang Ormek berkegiatan di Universitas.
“Setuju saya, bukan gak boleh ya. Kurang etika lah kan ada aturannya, misalnya HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), gak boleh masuk. Boleh dia menjadi anggota PMII atau HMI, silakan. Tapi, jangan ketika kegiatan di internal kampus,” tutur Junaedi.
Tidak hanya itu, proses peminjaman yang dilakukan tidak sesuai dengan alur birokrasi yang ada. Kepala Biro Umum Unsika, Momo, menjelaskan bahwa tidak ada surat yang masuk terkait peminjaman penggunaan masjid untuk kegiatan. Selain itu, Momo juga menjelaskan alur peminjaman yang sesuai seharusnya.
“Tidak, belum ada … Biasanya kalo peminjaman itu atas izin dari Warek 3, terus peminjaman Warek 2, setelah booking tempat apa dipakai apa tidaknya kan tergantung di sini (Biro Umum) penuh atau tidaknya, kan begitu,” paparnya saat diwawancarai langsung, Selasa (19/11/2024).
Momo juga menjelaskan bahwa fasilitas yang dapat dipinjam melalui Biro Umum meliputi aula, lapangan, dan masjid.
Staf Warek 3, Aldi, mengungkapkan peristiwa Ormek yang melakukan aktivitas dan menggunakan fasilitas di kampus menjadi hal yang dapat ditindak oleh Tim Kode Etik Mahasiswa.
“Ya tinggal kami menerima laporan saja, kalo ada laporan masuk resmi ke kami nanti Insya Allah kemahasiswaan akan memproses melalui tim kode etik, report based,” tanggapnya.
Ketua BEM FAI, Alim, merasa bahwa keeksistensian Peraturan Rektor terkait hal ini masih belum kuat dan ketat sebagaimana sifat peraturan. Menurutnya, peraturan ini terkesan hanya sebatas lembaran regulasi tanpa adanya monitoring yang baik dan tepat.
“Mungkin dari segi monitoring peraturan itu emang harus diketatin lagi karena dirasa gak ketat sama sekali, hanya sebatas Perek, udah, hanya sebatas lembaran regulasi, gak ada monitoring dari lembaga atau apa”
Namun, menurut Aldi, hal ini berkaitan dengan kesadaran hukum. Ketika mahasiswa sudah mengetahui adanya peraturan yang mengatur segala aktivitas atau kegiatan selain Ormek yang diakui, sudah seharusnya hal ini menjadi kesadaran masing-masing mahasiswa dan menjadi pengawasan bersama.
“Seharusnya ini jadi pengawasan bersama. Kalo sudah tahu aturannya, ketika tau inputnya, tidak boleh ada berkegiatan, kenapa ini berkegiatan? Itu kan sudah disebut dari kesadaran hukum, wah ini seharusnya gak boleh, ayo kita lakukan, cegah sama-sama biar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.”
(LLJ, NSK, INA, DNL)