Komite Rakyat Sipil Karawang melakukan konsolidasi rakyat dengan menuntut cabut Peraturan Bupati (Perbup) No.19 Tahun 2025, tentang pemagangan dalam negeri, bertempatkan di halaman Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Senin (10/11/2025). 

 

Konsolidasi malam ini turut mengundang Organisasi Mahasiswa (Ormawa), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), himpunan, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat serta mahasiswa, diantaranya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unsika, BEM Fakultas Teknik (FT) Universitas Buana Perjuangan (UBP), BEM Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Karawang, Perpustakaan Punggung, Aksi Kamisan, dan lainnya.

 

Koordinator lapangan, Kelvin Brilian Manurung, menjelaskan bahwa tujuan diadakannya konsolidasi adalah untuk berdiskusi mengenai aksi penghapusan pemagangan dan Peraturan Bupati (Perbup) No.19 Tahun 2025 dan rancangan Perbup anti pemagangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2025 di Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dengan titik awal aksi di Gerbang Tol Karawang Barat.

 

“Malam ini kami mengkonsolidasi tentang aksi hapuskan pemagangan dan Perbup nomor 19 tahun 2025 dan rancangan Perbup anti pemagangan, itu output yang paling utama mengenai tuntutan aksi kita,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Senin (10/11/2025).

 

Suasana konsolidasi di depan Gedung FISIP Unsika, Senin (10/11/2025).

 

Selain Perbup No.19 Tahun 2025 mengenai pemagangan dalam negeri, Kelvin juga menyebutkan beberapa tuntutan lainnya yang akan dibawakan dalam aksi mendatang dengan total 8 tuntutan.

 

“Kita juga menaruh beberapa isu yang berbasis kependidikan, dan mengenai lanjutan pasca kemarin tentang batalkan kenaikan tunjangan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Karawang,” tambahnya.

 

Setelah konsolidasi, Kelvin menjabarkan akan mulai menyebarkan seruan aksi kepada kawan-kawan mahasiswa, pelajar, maupun masyarakat sipil agar bisa menjalankan seruan aksi pada tanggal 12 November yang akan datang.

 

“Besok kita memberi seruan aksi kepada kawan-kawan mahasiswa, pelajar, ataupun masyarakat sipil yang ada untuk mengakomodir kawan-kawan yang masih sadar atas keresahan bersama sehingga kita bisa menjalankan seruan aksi pada tanggal 12,” tuturnya. 

 

Suasana konsolidasi pada malam hari, Senin (10/11/2025).

 

Adapun massa aksi yang akan turun diperkirakan berjumlah sebanyak 6.700 yang terdiri dari elemen serikat guru, serikat petani, nelayan, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat sipil di Karawang.

 

Tak hanya itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga turut dikerahkan dalam masing-masing simpul dan elemen yang turun aksi.

 

“Kami mempersiapkan lembaga bantuan hukum, dari setiap simpul dan elemen memiliki salah satu tim advokasi yang sudah disediakan oleh kawan-kawan terutama dari komite rakyat sipil Karawang,” jelas Kelvin.

 

Salah satu peserta konsolidasi dari Perpustakaan Punggung, Ikhsan, mengaku bahwa isu ini sangatlah krusial. Hal itulah yang membuatnya yakin untuk ikut turun dalam aksi mendatang.

 

“Ini adalah isu buruh, ini adalah isu pekerja, dan saya meyakini bahwa semua masyarakat Indonesia terkhususnya di Karawang itu adalah rakyat pekerja. Saya rasa isu ini adalah isu yang harus diperjuangkan secara bersama-sama,” pungkasnya saat diwawancarai langsung, Senin (10/11/2025).

 

Ikhsan turut mengungkapkan bahwa akan membawa kurang lebih sebanyak lima puluh sampai tujuh puluh lebih massa dari Perpustakaan Punggung.

 

“Untuk massa dari Perpustakaan Punggung mungkin kita akan mengkonsolidasikan dulu di internal kami, kurang lebih yang bisa kita sampaikan ke temne-temen lima puluh atau sampai tujuh puluh lebih,” tuturnya.

 

Ikhsan pun berharap agar Perbup No.19 Tahun 2025 ini dapat segera dihapus karena sangat berdampak besar pada masyarakat pekerja khususnya di daerah Karawang.

 

“Perbupnya cepet dihapus karena itu sangat berdampak besar pada masyarakat pekerja terkhusus masyarakat Karawang yang notabenenya mereka itu adalah buruh-buruh rata-rata,” harapnya.

 

Selaras dengan Ikhsan, Kelvin berharap agar pemerintah Kabupaten Karawang dapat menjalankan apa yang menjadi tuntutan pada aksi mendatang.

 

“Semoga pemerintah Kabupaten Karawang termasuk Bupati, termasuk Ketua DPD dan semua jajarannya, bisa mengakomodir dan menjalankan apa yang menjadi salah satu tuntutan dari kami, dari 1 sampai 8 tuntutan yang ada,” tutupnya.

 

(KMG, SAN, MLN)