Konflik Statuta Hingga Kabar Rektor Undur Diri dari Unsika

Redaksi
Berita
27 Dec 2022
Thumbnail Artikel Konflik Statuta Hingga Kabar Rektor Undur Diri dari Unsika
Sejumlah Tenaga Pendidik (Tendik), Dosen, dan pihak Senat Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), melakukan dialog dengan topik mengenai perubahan Statuta Unsika di Gedung 0101, pada (26/12/2022).

Pihak Tendik dan Dosen Unsika mengemukakan beberapa tuntutan terkait perubahan Statuta Unsika perihal dosen ataupun tendik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak diperkenankan untuk menjadi seorang dekan atau pimpinan.

Sontak hal tersebut menuai beberapa penolakan baik dari pihak dosen maupun tendik yang masih berstatus ASN PPPK karena dianggap tidak ada sosialisasi terlebih dahulu terkait perubahan tersebut. Pihak tendik dan dosen pun menuntut pihak rektorat untuk melakukan pembatalan perubahan Statuta Unsika dan pengkajian ulang berkaitan dengan statuta yang sudah diajukan.

“Statuta kita ini kan masih dalam permasalahan, jadi sebaiknya statuta ini sebelum diresmikan menjadi sebuah aturan yang sangat paten, maka harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu, mahasiswa juga harus tau, maka harus sosialisasi terlebih dahulu, baru diusulkan karena ini jika tidak melalui sosialisasi maka melanggar asas kemanusiaan dan sila Pancasila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujar Abdul Salam Hidayat, perwakilan tendik dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Tuntutan dari pihak Dosen dan Tendik Unsika ini berujung pada aksi penandatangan petisi bersama untuk menolak perubahan statuta yang tidak mencerminkan keadilan. Aksi penandatanganan petisi ini dinilai telah bagus dilaksanakan, seperti yang ditanggapi oleh Abdul Salim. “Pembatalan usulan statuta yang diserahkan ke kementerian itu sangat bagus. Sehingga statuta itu diatur kembali, dimulai dari awal, dimulai dari aturan kebijakan dari fakultas, kemudian disosialisasikan dengan dosen dan mahasiswa. Sehingga tidak membebankan atau merugikan dosen atau mahasiswa atau tendik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Senat Unsika, Dayat Hidayat, menyatakan bahwa status dari statuta ini belum jadi, hanya saja sudah ada persetujuan dari rektorat, senat, SPI, bahkan dewan pertimbangan, serta menyatakan bahwa Unsika masih memberlakukan statuta yang lama.


Para Tendik dan Dosen Unsika saat menyampaikan aspirasi, pada (26/12/22). Dokumentasi milik LPM Unsika.

Sementara itu, hal mengejutkan datang dari kabar Rektor Unsika yang mengundurkan diri melalui sambungan telepon. Sontak hal ini membuat kaget para audiens.

“Terus terang secara pribadi dan kelembagaan, ya kaget. Kita tidak menduga ada hal apa, dari beliau sendiri makanya yang saya sampaikan tadi, mungkin beliau punya daya tahan yang secara pribadi sebagai manusia wajar-wajar saja. Karena secara terus terang saya juga kaget. Kami maksudnya adalah untuk mengakomodir keinginan dan kepentingan teman-teman bukan mau mengundurkan Ibu Rektor. Karena tidak ada yang bisa mengundurkan rektor dari senat,” ungkap Dayat.

Adapun, Abdul Salim juga turut menginginkan administrasi kampus yang sejalan sesuai dengan aturan. “Penyelesaian ini sebenarnya Bu Rektor sudah telepon, Cuma bahasannya masih secara lisan, dia akan mundur dari Unsika, Cuma itu masih secara lisan. Bisa ditanggapi kembali mungkin secara tertulis nantinya. Langkah-langkah itulah yang kita coba gunakan. Kita pengennya itu administrasi kampus ini berjalan sesuai dengan aturan. Bagaimana fungsi dari pimpinan fakultas, fungsi dari warek 1, warek 2, warek 3, tidak sepenuhnya diambil alih oleh rektor juga, oleh Bu Rektor,” tuturnya.

Sementara Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsika, Hartelina, tidak bersedia untuk dimintai keterangannya mengenai hal ini saat ditemui di lokasi.

Dari dilakukannya dialog ini, Abdul Salim berharap agar mahasiswa, dosen, hingga tendik dapat diberikan segala hak-haknya. “Fokusnya mengedepankan bagaimana mahasiswa itu diberikan haknya juga, bagaimana para dosen dan tendik diberikan haknya. Tidak dimatikan hak-haknya. Kemudian, diberikan ruang. Mahasiswa ini diberikan ruang, bagaimana bisa memberikan pelayanan, memberikan kreasinya. Jangan segala sesuatunya harus diatur. Kalo keuangan seharusnya sudah diatur sesuai dengan tupoksinya. Cuman yang terjadi kan tidak. Harus lewat dia, kan harusnya tidak begitu. Sehingga memang kan itu juga kreativitas mahasiswa dalam berkreasi itu aja,” tuturnya.


(SEL, NRY, CIO)

LPM Channel

Podcast NOL SKS