Ketok Palu, DPR RI Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang
Redaksi
Berita
20 Mar 2025

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan pengesahan perubahan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat ini merupakan pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 164 Ayat 1 peraturan DPR RI Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa hasil pembicaraan tingkat satu atas pembahasan UU yang dilakukan oleh komisi gabungan komisi badan legislasi, badan anggaran, atau panitia khusus dengan pemerintah diwakili oleh menteri dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat dua untuk mengambil keputusan paripurna yang didahului penyampaian laporan yang berisi proses pendapat mini fraksi, pendapat mini Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan hasil pembicaraan tingkat satu.
“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” sebut Puan Maharani selaku pimpinan rapat, Kamis (20/3/2025).
“Setuju,” seru peserta Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025).
Hasil pembahasan substansi materi ini menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama, yaitu:
- 1. Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok bertambah menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
- 2. Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga. Melalui revisi ini prajurit aktif TNI dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga dari sebelumnya hanya 10 instansi. Penempatan ini dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
- 3. Pasal 53 terkait penambahan masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 bagi bintara dan tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Hingga saat ini, meskipun RUU TNI telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Namun, penolakan terhadap UU tersebut masih terus dilakukan oleh banyak masyarakat. Penolakan yang terjadi dapat dilihat melalui sosial media, salah satunya sosial media X yang dibanjiri dengan tagar #TolakRUUTNI hingga mencapai lebih dari 100 ribu postingan. Selain pergerakan yang terjadi di sosial media, saat ini pun terdapat masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI.
(JN, NYV, TBN)