Ketika Pasar Menilai Seni, Apakah Kesejahteraan Seniman juga Meningkat?

Redaksi
Opini
31 Oct 2024
Thumbnail Artikel Ketika Pasar Menilai Seni, Apakah Kesejahteraan Seniman juga Meningkat?
Gemerlap dunia seni, dengan kemewahan dan nilai fantastis yang dimiliki oleh setiap karya, memang menghadirkan keindahan yang memukau bagi para penikmatnya.. Tetapi, kemewahan yang dihasilkan dari tingginya nilai seni apakah kesejahteraan seorang seniman sudah ikut terjamin?

Perkembangan pasar seni tengah berlangsung di Indonesia, terutama dengan kemunculan berbagai platform yang menjangkau karya-karya seniman lokal. Di satu sisi, apresiasi pasar terhadap seni dapat membuka peluang finansial dan pengakuan lebih besar bagi seorang seniman. Seniman yang karyanya diterima baik oleh pasar bisa menikmati keuntungan ini, terutama dari penjualan karya dilelang besar atau melalui pameran seni. Sudah selayaknya sebuah kondisi, pastinya memiliki tantangan, terutama karena pasar seni lebih menilai para seniman yang sudah terkenal dan karyanya yang dianggap memenuhi standar komersial. Sehingga, menciptakan kesenjangan bagi seniman yang belum memiliki sebuah nama besar.

Ditingkat dunia, kondisi ini dapat terjadi ketika sebuah acara lelang dilakukan, segelintir contohnya seorang seniman bernama Christie's dan Sotheby’s yang mampu mendominasi pasar seni kontemporer atas karya mereka, mengakibatkan para seniman pendatang baru sering terpinggirkan atas perbedaan aliran seni mereka. Para seniman mungkin menghasilkan karya berkualitas, tetapi karena pasar lebih memprioritaskan seniman yang sudah memiliki nama besar, banyak dari mereka kesulitan mendapatkan pengakuan yang layak. 

Penggambaran ini hampir serupa dengan pasar seni yang terjadi di Indonesia, yang mana apresiasi dan penghargaan masih terpusatkan oleh seniman yang karyanya memenuhi nilai pasar, seperti kota-kota yang sebagian besar penghasil seni berasal dari Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Penjualan karya seni pun mengalami ketergantungan pada sosial media yang tidak stabil untuk harganya, transaksi dilakukan tanpa memperhatikan nilai intrinsik atau keberlanjutan kesejahteraan dari seorang seniman.

Sayangnya, peningkatan nilai seni di pasar juga tidak selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan seniman secara menyeluruh. Para seniman kebanyakan bergantung pada sponsor atau komunitas lokal. Hal ini semakin diperburuk oleh peran pemerintah dalam dukungan seperti peluang finansial dan pendidikan yang memadai terkait seni.

Dapat dirasakan, dukungan pemerintah Indonesia terhadap seniman masih sangat terbatas. Padahal negara lain mulai belajar memanfaatkan sektor seni sebagai strategi kebijakan budaya serta ekonomi, sedangkan di sini sektor seni terabaikan. Melalui tangan pemerintah dapat terbentuknya ekosistem seni yang inklusif dan saling mendukung semua seniman, bukan hanya mereka yang mampu memanfaatkan permintaan pasar. 

Pengembangan pendidikan seni yang lebih baik juga perlu dilakukan, sehingga seniman memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menavigasi pasar seni modern. Perbaikan perlindungan hak cipta juga perlu dipertegas melihat banyaknya seniman di Indonesia menghadapi tantangan dalam mengelola hak cipta dan royalti dari karya mereka. Pemerintah perlu memastikan bahwa seniman memiliki perlindungan hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan karya mereka.

Harapannya dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata, perlu adanya perhatian intens dari pemerintah sebagai penggerak daya tarik budaya Indonesia di mata dunia. Harapannya bentuk dukungan yang diberikan bisa berupa subsidi untuk melakukan pameran seni, fasilitas edukasi seni yang lebih baik, hingga kebijakan yang membentuk siklus pasar untuk melindungi hak seorang seniman dan memastikan bahwa tidak didominasi segelintir pihak.


Penulis: NOL
Desainer: IDN


  • Referensi
Iswantono, T., & Rosando, A. F. (2022). Tinjauan Yuridis Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Indonesia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 108-118.

Setyaningrum, Y., & Dewi, S. P. (2022). Pemanfaatan Modal Sosial Sebagai Coping Strategy (Studi Kasus Seniman Pasar Seni Ancol Masa Pandemi Covid-19). Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 48(1), 1-16.

Wahyudi, T. (2020). Seniman Mengajar Sebagai Metode Program Pendampingan Psikobudaya Masyarakat. Artchive: Indonesia Journal Of Visual Art And Design, 1(1), 59-71.

Widia, I. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Seniman Tari Tradisional atas Hak-Hak Dasar sebagai Orang yang Bekerja pada Industri Kepariwisataan di Bali (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).

LPM Channel

Podcast NOL SKS