Kepentingan Pendidikan atau Kepentingan Bisnis: Buku Karya Dosen Boleh Dijual Tapi Tidak Wajib Dibeli!

Redaksi
Opini
26 Aug 2025
Thumbnail Artikel Kepentingan Pendidikan atau Kepentingan Bisnis: Buku Karya Dosen Boleh Dijual Tapi Tidak Wajib Dibeli!
Di dunia pendidikan buku merupakan sumber materi yang banyak memberikan ilmu dalam proses pembelajaran. Buku merupakan jendela dunia yang memiliki arti sebagai sumber pengetahuan. Dengan membaca buku, seseorang mampu memperoleh informasi, meningkatkan pola pikir kritis dan memperluas cara pandang untuk memahami dunia. Dibalik ilmu dan pengetahuan yang didapatkan dari buku, sering terjadi polemik, khususnya di tingkat universitas. Polemik ini hadir ketika seorang tenaga pendidik, yaitu dosen  yang mewajibkan mahasiswanya untuk membeli buku hasil karyanya. 

Seperti yang sudah kita ketahui, di dunia pendidikan seorang dosen merupakan tenaga pendidik yang bisa menerbitkan buku. Karya dosen tersebut tidak salah jika ingin dijadikan referensi pembelajaran. Namun, seperti yang sudah dijelaskan permasalahan hadir karena pernyataan wajib membeli buku yang keluar dari dosen kepada mahasiswa. Dosen tidak memberikan alternatif lain kepada mahasiswa, padahal buku yang dijual bukan sumber utama materi pembelajaran. Kewajiban tersebut sangat memberatkan mahasiswa terutama jika harga buku yang ditawarkan di atas harga pasar. Memang niat yang baik untuk memberikan pembelajaran ilmu, namun apakah etis bagi seorang tenaga pendidik memiliki pola pengajaran  tersebut? 

Polemik ini akan semakin memuncak ketika ancaman hadir dari pihak dosen, seperti penurunan nilai jika mahasiswa tidak membeli buku tersebut. Mahasiswa yang dikenal sebagai tenaga terdidik dan agen perubahan justru takluk dengan dosen yang memberikan ancaman akan nilai. Permasalahan tersebut akan meninggalkan kesan bahwa saat ini pendidikan sudah dikomersialkan menjadi bisnis. Pandangan terhadap sistem pendidikan juga akan berubah dan dipandang buruk karena kedudukan bisnis berada di atas pendidikan.

Alasan lainnya hadir ketika dosen kurang sadar terhadap hukum. Seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 yang menjelaskan bahwa satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 sudah sangat jelas melarang penjualan buku. Jika dosen atau pengajar kedapatan melakukannya, maka ini melanggar pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Permasalahan terkait kewajiban pembelian buku karya dosen merupakan isu yang serius. Jika dipandang dan ditelaah lebih dalam, permasalahan ini dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam dunia pendidikan. Ketika seorang dosen mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku karyanya, hal tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Keadaan tersebut  berpotensi merusak kepercayaan mahasiswa terhadap lembaga pendidikan dan para pendidiknya. Pendidikan seharusnya menjadi sarana untuk mencerdaskan, bukan sekadar ladang bisnis yang membebani mahasiswa. Jika buku karya dosen memang merupakan referensi terbaik, seharusnya mahasiswa diberikan akses yang lebih fleksibel, bukan diwajibkan untuk membelinya.

Solusi dari permasalahan ini adalah sebaiknya pihak universitas atau lembaga pendidikan menetapkan aturan dan kebijakan yang lebih jelas mengenai penggunaan buku karya dosen dalam proses pembelajaran. Kebijakan tersebut harus memastikan apakah buku yang digunakan sesuai dengan materi pembelajaran dan dapat dijadikan sebagai sumber utama, atau hanya bertujuan untuk kepentingan komersial semata. Selain itu, dosen juga harus memberikan referensi lain agar mahasiswa memiliki kebebasan dalam mencari sumber belajar. Sebagai tenaga pendidik, dosen harus lebih sadar akan aturan hukum yang berlaku, agar tidak mengutamakan kepentingan bisnis di atas pendidikan. Dengan langkah-langkah dan upaya antisipasi yang telah dilakukan, diharapkan perubahan ke arah yang lebih baik dapat tercapai, sehingga pengajaran di tingkat pendidikan menjadi lebih efektif dan efisien.


Referensi:
Indonesia Regulation Database (2018) https://www.regulasip.id/book/4807/read 

Renata Christha Auli. (2024). Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-374-kuhp-tentang-penggelapan-dengan-pemberatan-lt662621e66dae0/ 


Penulis : Sya 
Desainer: Raihan Ramadhani

LPM Channel

Podcast NOL SKS