Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Kampus Maroon
Redaksi
Opini
19 Sep 2024

Mari kita mulai dengan mengenal Kekerasan Seksual (KS) berbasis elektronik, KS jenis ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana teknologi digital atau elektronik, seperti media sosial, ataupun platform elektronik lainnya. Bentuk kekerasan seksual ini perlu kita ketahui seksama, karena rentan terjadi karena bebasnya pelaku menyelami dunia digital untuk memenuhi nafsu seksualnya.
Sebelum aku mengulik lebih jauh, aku ingin sebut Pelaku KS menjadi hewan. Aku sebagai penulis sangat benci dengan ini dan aku harap kalian mempunyai perasaan benci juga ke hewan tersebut, aku sebagai teman korban yang pernah mengalami KS berbasis elektronik ini, juga menjadi saksi atas rusaknya mental teman aku sendiri.
Oke lanjut, kekerasan seksual berbasis elektronik ini meliputi:
- 1. Pelecehan seksual online
Pengiriman pesan, gambar, atau video berunsur seksual yang tidak diinginkan oleh korban.
- 2. Revenge porn
Penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa persetujuan mereka, sering kali sebagai bentuk balas dendam.
- 3. Grooming
Modus pelecehan seksual yang membuat korban akrab dengan pelaku dan berujung korban dieksploitasi atau dimanipulasi.
- 4. Sextortion
Pemerasan dimana pelaku mengancam untuk menyebarkan informasi yang membahayakan secara seksual (seperti gambar atau video pribadi korban yang eksplisit secara seksual) kecuali korban memenuhi tuntutan tertentu.
- 5. Catfishing
Seseorang yang membuat profil pribadi palsu di situs jejaring sosial untuk tujuan penipuan atau tipu daya.
Nah, jadi itu bentuk-bentuk dari kekerasan seksual berbasis elektronik.
Mari kita fokuskan ke point 3, 4, dan 5. Ini yang dialami oleh teman aku. Teman baik aku, yang mentalnya terganggu oleh hewan tersebut. Sebut saja teman aku bernama Bunga dan pelaku bernama Ronaldo.
Berawal dari saling kenal pada aplikasi Line dengan fitur Line Nearby yang dimana pengguna bisa mencari teman di daerah sekitar. Singkatnya, Ronaldo dan Bunga saling menerima pertemanan di Line dan mereka saling mengirimkan pesan hingga bisa dikatakan dalam fase pendekatan atau biasa kita kenal PDKT.
Hari ke hari, minggu ke minggu. Pesan yang diterima terasa bukan hanya pesan sekedar teman. Tetapi, semakin waktu berjalan mereka seperti menjalani sebuah hubungan.
Terjadilah, ketika mereka berdua merasa sudah intens dan dekat. Ronaldo meminta foto tak senonoh Bunga dan karena temanku merasa sudah dekat hingga merasa mempunyai suatu hubungan yang lebih dari teman dengan Ronaldo, akhirnya temanku mengirimkan foto tak senonohnya ke Ronaldo.
Lambat laun, hubungan itu berjalan. Hingga akhirnya, Ronaldo seperti memeras Bunga dengan seringnya ia meminjam uang temanku tanpa dikembalikan. Aku tahu, mungkin temanku salah, tetapi cara dan ucapan manis si Ronaldo mampu meluluhkan hati temanku.
Tidak sampai disitu, terungkaplah bahwa sebenarnya Ronaldo tidak menggunakan identitasnya sendiri selama bertukar pesan, melainkan ia menggunakan identitas orang lain. Mirisnya hewan tersebut mengancam menyebarkan foto temanku dan nyatanya sudah ada beberapa orang yang mengetahui foto tersebut. Aku harap, kalian pembaca tulisanku tidak mengetahui dan melihat foto temanku.
Bukan hanya temanku, aku dengar si hewan ini sudah melangsungkan aksinya ke beberapa korban dan tersebar pada beberapa fakultas di kampus maroon.
Betul, pelaku dapat kita laporkan ke Pihak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus maroon. Sayangnya teman aku enggan melapor, karena memang tidak siap dengan keberlanjutan dari laporan tersebut. Aku memahami hal tersebut, karena aku mengetahui buruknya kondisi temanku.
Jika kita kulik, hewan ini bisa terjerat tindak pidana yang berlapis.
- 1. Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 19 Tahun 2016.
Alasannya, karena hewan tersebut mengancam menyebarkan foto tidak senonoh, maka hewan ini terkena Pasal 27 Ayat (1), yang mengatur tentang distribusi konten yang melanggar kesusilaan. Dari ini, pelaku dapat dipenjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
- 2. UU Pornografi No. 44 Tahun 2008.
Alasannya, karena hewan ini menipu korban dengan menggunakan identitas orang lain, maka ia dapat terjerat Pasal 29 yang melarang eksploitasi seksual dalam bentuk apapun. Dari tindakan tersebut, hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 6 miliar
Belum lagi, ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan tahun 2022 lalu. Dengan UU TPKS, ada 2 Pasal yang dapat dijatuhkan ke hewan tersebut.
- 1. Pasal 14
Karena sudah ada beberapa orang pernah melihat dan mengetahui foto tersebut, maka besar kemungkinan pelaku sudah menyebarkan tanpa persetujuan korban. 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sudah menunggu hewan tersebut.
- 2. Pasal 6
Tindakan pelaku dapat dibilang sebagai eksploitasi seksual yang melibatkan ancaman dan penipuan. Dengan ini, 12 tahun penjara dan maksimal Rp 300 juta sudah membayangi pelaku.
Pesan aku sebagai penulis, aku harap teman-teman harus waspada dan lebih berhati-hati. Jika kenal dengan seseorang dari sosial media. Aku berharap teman-teman yang ada di kampus maroon yang mengetahui kasus ini dan pelaku, tolong ramaikan komentar. Aku ingin sekali pelaku dapat sanksi sosial.
Aku tinggalkan jejak dan yang aku tulis di sini seperti kisi-kisi identitas pelaku. Terima kasih teman-teman.
Penulis: PlkuDmisMawaKultasFEB
Desainer: ESD dan IDN
Desainer: ESD dan IDN
Sumber