Gelar Konsolidasi, Masyarakat Karawang Tolak Perjanjian TNI dan Pemrov Jabar

Redaksi
Berita
25 Mar 2025
Thumbnail Artikel Gelar Konsolidasi, Masyarakat Karawang Tolak Perjanjian TNI dan Pemrov Jabar
Komite Rakyat Sipil Karawang menggelar konsolidasi terbuka dengan mengundang seluruh organisasi dan elemen masyarakat pada Senin, (24/3/2025), konsolidasi tersebut dilakukan di Halaman Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). Konsolidasi ini dihadiri oleh lebih dari 15 perwakilan elemen masyarakat, kali ini konsolidasi  dilakukan dengan mengangkat tema “Merancang Perlawanan Rakyat Sipil Karawang”. 

Terdapat beberapa poin yang menjadi tujuan diadakannya konsolidasi tersebut, yang diantaranya ialah menolak kerjasama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), pembatalan Undang-Undang TNI (UU TNI) yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil, serta membahas mengenai isu nasional maupun isu-isu daerah. 

(Suasana kegiatan konsolidasi, Senin (24/3/2025).

Salah satu peserta konsolidasi menjelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan TNI dinilai mengancam supremasi sipil karena memberi ruang lebih  bagi militer dalam urusan sipil. 

"Kami melihat bahwa kerja sama ini dapat mengembalikan praktik Dwi Fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang bertentangan dengan semangat reformasi," ujar B (inisial) saat diwawancarai langsung, Senin (24/3/2025).

Selain itu, konsolidasi ini juga menyoroti proses legislasi UU TNI yang dinilai kurang transparan dan bertentangan dengan asas keterbukaan. Mereka menilai bahwa peran militer seharusnya dibatasi di ranah pertahanan negara dan tidak perlu merambah ke ranah sipil.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Tio, menegaskan bahwa partisipasi TNI dalam pembangunan infrastruktur dan pendidikan yang seharusnya menjadi ranah sipil adalah salah satu bentuk dari kembalinya Dwi Fungsi ABRI secara terselubung. 

"Seharusnya pembangunan dan pendidikan ditangani oleh sipil, bukan tentara. Jika terjadi kesalahan, tentara sebagai pihak bersenjata sulit untuk dikritik dan diajak berdiskusi," tegasnya, Senin (24/3/2025).

Diskusi terbuka mengenai isu yang akan dibawakan, Senin (24/3/2025).

Hasil dari konsolidasi tersebut akhirnya menyepakati untuk dilanjutkan menjadi aksi demonstrasi yang akan dilakukan pada Selasa, (25/3/2025), para peserta konsolidasi memutuskan untuk membawa beberapa tuntutan yang akan disampaikan pada aksi yang akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menuntut agar pemerintah dapat mencabut perjanjian kerja sama yang dilakukan dengan TNI dan juga menyinggung perihal pengesahan UU TNI

Dalam konsolidasi ini juga memutuskan untuk mengajak masyarakat sipil turut serta menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut pada Rabu, 25 Maret 2025. Mereka menuntut pemerintah untuk menghentikan perjanjian kerja sama dengan TNI serta mencabut Undang-Undang TNI yang dinilai mengancam demokrasi.

B, mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam mempertahankan supremasi sipil. Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak takut dalam menyampaikan aspirasi-aspirasinya. 

"Harapan kami, mahasiswa, buruh, dan elemen sipil lainnya terus bekerja sama dalam menyuarakan isu-isu penting ini. Jangan takut, karena kita bersama," ucap B.


(AKY, GHI)

LPM Channel

Podcast NOL SKS