Dugaan Transaksi Jual Beli Sertifikat LDKM di BEM FISIP

Redaksi
Berita
16 Jul 2024
Thumbnail Artikel Dugaan Transaksi Jual Beli Sertifikat LDKM di BEM FISIP
Bagi mahasiswa, penting untuk memiliki sertifikat dasar seperti sertifikat PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru), LDKM (Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa), dan sertifikat-sertifikat dasar lainnya. Hal itu dikarenakan masih banyak Ormawa yang menggunakan sertifikat tersebut sebagai syarat mendasar ketika melakukan rekrutmen terbuka bagi anggota baru. Akibatnya, sertifikat menjelma menjadi barang yang berharga bagi mahasiswa yang ingin bergabung dengan Ormawa. Sertifikat ini diperoleh mahasiswa melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh pihak civitas seperti rektorat atau Ormawa. Sertifikat tersebut akhirnya dijadikan nilai jual kepada mahasiswa agar mereka mau untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan. Namun, dikarenakan fungsi dari sertifikat yang begitu berpengaruhnya, hal ini dijadikan ladang kotor oleh beberapa oknum Ormawa. Tak jarang ditemukan hal-hal licik yang dilakukan oleh oknum Ormawa, salah satu hal liciknya adalah kegiatan jual beli sertifikat yang dilakukan oleh oknum anggota Ormawa. 

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (BEM FISIP) merupakan salah satu Ormawa tingkat fakultas yang menggunakan persyaratan kepemilikan sertifikat LDKM dalam melakukan rekrutmen terbukanya, hal itu membuat mahasiswa yang ingin masuk ke dalam BEM FISP harus memiliki sertifikat LDKM. Dengan adanya persyaratan ini mendorong otak-otak licik dari oknum Ormawa bekerja. Tidak jarang ditemukan mahasiswa yang memiliki sertifikat LDKM, namun mereka tidak mengikuti kegiatan tersebut. Akhirnya hal ini membuat kecurigaan adanya kegiatan jual beli sertifikat LDKM di BEM FISIP. Kecurigaan ini dikonfirmasi oleh salah satu mahasiswa FISIP yang mengaku jika ia pernah membeli sertifikat dari seorang oknum dengan alasan untuk masuk ke dalam sebuah Ormawa.

“Benar, saya pernah membeli sertifikat LDKM,” ujar salah satu mahasiswa FISIP yang enggan menyebutkan nama, Jumat (12/7/2024).

Namun, dugaan jual beli sertifikat LDKM tersebut dibantah oleh salah satu panitia LDKM FISIP tahun 2022. Ia mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual beli sertifikat dalam kegiatan LDKM FISIP 2022. Ia hanya mengerjakan apa yang menjadi tugasnya dan tidak mengetahui apapun atas dugaan praktik jual beli sertifikat tersebut. 

“Saya gak tau kalo adanya dugaan jual beli sertifikat ini,” ujar salah satu panitia LDKM FISIP 2022 ketika diwawancarai secara daring, Rabu (5/6/2024). 

Ketua BEM FISIP periode 2024/2025, Hendra Nova juga membantah adanya praktik jual beli sertifikat LDKM. Ia mengatakan bahwa mahasiswa yang telah masuk ke dalam kepengurusan BEM FISIP telah membuktikan kepemilikan sertifikat LDKM. Hendra turut mengatakan jika memang benar terdapat aktivitas jual beli sertifikat LDKM di lingkup BEM FISIP, itu merupakan tanggung jawab dari kepengurusan sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa hal tersebut merupakan dinamika politik kampus. 

“Ketua Umum sebelumnya karena kan yang mengeluarkan gitu, berarti tanggung jawab kepengurusan sebelumnya. Ya, mungkin itu dinamika politik lah aku juga tahu, cuman yang ngga punya serifikat LDKM mah ada cuman ngga lolos,” ujar Hendra saat diwawancarai secara langsung, Rabu (15/5/2024).

Desas-desus yang beredar mengenai persyaratan sertifikat LDKM juga turut dikonfirmasi oleh Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FISIP periode 2024/2025, Andini Fatharani. Ia membenarkan jika sebelumnya memang sempat terjadi konflik antara BEM dan BLM mengenai persyaratan pendaftaraan anggota BEM. Sebelumnya, Hendra sempat melakukan negosiasi dengan BLM untuk mengesahkan beberapa mahasiswa yang tidak memiliki sertifikat LDKM agar dapat tetap bisa menjadi anggota BEM karena kompetensi yang dimiliki mahasiswa tersebut baik. Namun, hal itu ditolak oleh pihak BLM dikarenakan hal tersebut sama artinya dengan melanggar aturan yang telah berlaku dan mencoreng nama BLM sebagai badan legislatif. 

“BEM-nya pun bilang diminta keringanan gitu karena mereka memiliki potensi gitu dengan alasan potensi gitu kan, sayang, katanya. Tapi kami tetap walaupun orang itu berpotensi tapi tidak menjalankan aturan yang ada gitu, sama itu kan melanggar aturan gitu kan? Dan kami sebagai BLM pun merasa, ibaratnya dikhianati kalau misalkan seperti itu. Jadi posisi kami sebagai badan legislator itu apa, gitu? Kalau misalkan peraturan yang dibuat malah dilanggar,” ujar Andini Fatharani, Rabu (22/5/2024). 

Meskipun BLM telah menjalankan fungsinya dengan menolak negosiasi tersebut, BLM tidak bisa menindak mahasiswa yang diduga melakukan pembelian sertifikat LDKM dikarenakan mereka dapat membuktikan kepemilikan sertifikat LDKM secara langsung dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Dari administrasi mereka sudah ada, sudah lengkap, jadi ya kami sebagai BLM itu menganggap sudah memenuhi persyaratan,” tambah Andini. 

Sebelumnya, LPM Unsika telah memperoleh data penilaian LDKM FISIP tahun 2022 dan telah mendata nama-nama yang tercantum dalam data penilaian tersebut. Namun LPM Unsika menemukan beberapa nama yang tidak tercantum dalam data penilaian LDKM, tetapi nama-nama tersebut ada dalam data kepengurusan BEM FISIP periode 2024. Meskipun Hendra dan Andini mengklaim bahwa semua anggota dari BEM FISIP telah membuktikan kepemilikan sertifikat LDKM, hal ini memperkuat dugaan adanya praktik jual beli sertifikat. 

Permasalahan perihal jual beli sertifikat ini menuai tanggapan dari salah satu dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan (IP), Dadan Kurniansyah beranggapan bahwa permasalahan tersebut merupakan salah satu bentuk inkonsistensi di kalangan mahasiswa. Mahasiswa seharusnya dapat menaati peraturan yang telah disepakati dan belajar untuk bisa berkomitmen.

“Kalian ini di uji sebenernya mahasiswa kan harus betul-betul belajar berkomitmen dari apa yang sudah disepakati, apalagi sudah tertulis,” ujar Dadan Kurniansyah saat diwawancara secara langsung, Jumat (28/6/2024).

Selain Dadan, terdapat tanggapan lain dari salah satu mahasiswa FISIP yang berinisial MN yang mengatakan jika tindak jual beli sertifikat itu benar-benar terjadi, maka hal itu menunjukan kelemahan dalam penerapan aturan dan berpotensi menurunkan kredibilitas dari BEM FISIP. 

“Ini menunjukkan kelemahan dalam penerapan aturan dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kredibilitas BEM,” ujarnya ketika diwawancarai secara daring, Rabu (3/7/2024).

BLM sebagai organisasi yang berfungsi sebagai pengawas, berpesan kepada mahasiswa FISIP untuk aktif melakukan pengawasan. Mahasiswa bisa melaporkan hal-hal yang mengganggu ketenangan aktivitas dan keamanan dari mahasiswa dan mahasiswi di FISIP melalui tautan pengaduan yang telah dibuat oleh BLM FISIP.

“Pesan untuk mahasiswa-mahasiswi di FISIP terutama gitu dari BLM sendiri. Apabila teman teman menemukan kejanggalan-kejanggalan perihal misalkan UKT, terus juga fasilitas di FISIP, terus juga kinerja dari tenaga pengajar misalkan, terus kinerja dari Ormawanya sendiri, terus juga misalkan ada kasus-kasus, kayak kekerasan seksual atau yang lain-lainnya gitu, yang sekiranya itu mengganggu aktivitas dan keamanan dari mahasiswa atau mahasiswi di FISIP itu, tolong dilaporkan ke BLM. Nah, itu ada di link pengaduan di Linktree di bio akun Instagram BLM,” tutup Andini.

(TBN, TOT)

LPM Channel

Podcast NOL SKS