Dari Jamer Hingga Fasilitas Bikin Resah, Sejumlah Mahasiswa FT Unsika Tagih Janji ke Rektorat

Redaksi
Berita
09 Aug 2022
Thumbnail Artikel Dari Jamer Hingga Fasilitas Bikin Resah, Sejumlah Mahasiswa FT Unsika Tagih Janji ke Rektorat
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) tentu sudah tidak asing lagi bagi semua orang. Aksi demo di Unsika kembali terjadi pada Senin, 1 Agustus 2022 yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) di depan Gedung H. Opon Sopandji.

Sejumlah mahasiswa FT Unsika saat melakukan aksi di depan Gedung Rektorat, pada (1/8/22). Sumber: Dokumentasi pribadi LPM Unsika

Tujuan dilakukannya demonstrasi ini untuk menyampaikan aspirasi, keresahan, atau keluhan dari mahasiswa Fakultas Teknik yang merasa haknya direnggut.

Terdapat tiga poin tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Teknik, diantaranya:
  1. 1. Dikeluarkannya dosen atas nama Bu Dessy mantan Kaprodi Teknik Kimia. Dengan alasan beliau telah merenggut kebebasan mahasiswa Prodi Teknik Kimia dan adanya pungutan liar di dalam lingkungan Teknik Kimia.
  2. 2. Menuntut janji rektorat berupa selesainya semua permasalahan fasilitas mahasiswa teknik seperti ruangan pembelajaran, alat-alat praktikum, dan ruangan praktikum yang dijanjikan beres pada akhir bulan Juni 2022.
  3. 3. Menuntut janji dekanat Fakultas Teknik dalam sosialisasi dan penerapan SOP-SOP yang dijanjikan akan disebar pada bulan Oktober 2021. SOP berikut meliputi SOP Pembelajaran, SOP Dosen, dan lain-lain.

Adapun mengenai tuntutan pertama, mahasiswa Prodi Teknik Kimia diwajibkan untuk menjual produk jahe merah (jamer). Produk itu diproduksi dari salah satu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di desa Kecamatan Karawang. Masing-masing mahasiswa menjual dua sampai tiga botol dengan harga Rp30.000 per botol. Jika produk tersebut terjual maupun tidak terjual, maka mahasiswa akan membayarnya di akhir bulan.

Kemasan produk jahe merah. Sumber: Dokumentasi pribadi LPM Unsika

“Jadi untuk sistem pembelian Bu Dessy ini misalkan dia mesan 400 pcs, nah 400 pcs ini dibayar di awal sama Bu Dessy ini jahe merahnya, beliau suruh teman-teman (prodi teknik) kimia ini untuk wajib menjualkan dua botol per bulan, bahkan ada yang tiga botol satu angkatan itu. Ia berdalih suruh menjualkan, tapi ketika ini ga laku itu wajib diganti sama mahasiswa itu (di akhir bulan wajib diganti) mau ga mau, laku ga laku kamu bayar Rp60.000 gitu, ada unsur pemaksaan di situ. Bukan jahe merahnya ini yang ga baik, tapi marketingnya yang salah,” jelas Marshal, selaku koordinator lapangan, saat diwawancarai secara langsung pada (1/8/2022).

Salah satu mahasiswa Prodi Teknik Kimia, Muhammad Rizky Lillah, yang juga mengikuti demo menyatakan bahwa kewajiban menjual jahe merah tersebut dimulai saat semester tiga. Ia pun mengaku merasa keberatan akan hal itu. “Untuk soal jamer saya jujur merasa keberatan karena di sini ada jangka waktu yang ditetapkan untuk penjualannya dan jika produk itu tidak terjual dari pihak prodi memaksakan membayar harga jamer tersebut,” ungkapnya. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dari pihak prodi tidak ada transparansi mengenai dana dari penjualan jamer yang dilakukan oleh mahasiswa.

Kemudian, menanggapi pemecatan mantan Kaprodi Teknik Kimia, Majelis Kode Etik, Ilyas, menyatakan bahwa harus ada data dan fakta yang dibutuhkan pada saat membuat keputusan. “Saya sih sederhana saja, kebetulan saya salah satu majelis yang memeriksa soal ini. Saya sih harus katakan bahwa mengambil keputusan itu kan harus berbasis data yang meyakinkan. Jadi kan hakim itu mengambil keputusan berdasarkan keyakinan didukung hal-hal bukti yang sah. Jadi itu boleh-boleh saja dia menyampaikan pendapatkan itu, tapi apakah harus linear dengan kebijakan pihak rektorat. Tentu dong, karena kami juga didukung regulasi yang secara digit. Rektor juga tidak bisa semena-mena kalo bisa dengan demo terus dipecat saya kira tidak. Artinya jika secara betul secara sadar dibuktikan ada pelanggaran yang memungkinkan untuk dipecat, kenapa tidak,” ungkapnya.

Selain itu, Ilyas juga menambahkan bahwa permasalahan ini sudah diproses dan keputusan akhir ada pada rektor. “Kan ketika perkara ini diminta diperiksa oleh Majelis Etik, yang salah satunya ada Warek 1, Warek 2, Warek 3, biro umum, sudah memeriksa, sudah menyimpulkan, sudah merekomendasikan. Sifatnya merekomendasi, finalnya putusan akhirnya ada di rektor,” tambahnya.

Lanjut pada tuntutan kedua, yaitu mengenai fasilitas yang dijanjikan kepada mahasiswa FT yang belum terjawab. “Fasilitas yang dijanjikan itu belum terjawab, karena sampai saat ini kita, termasuk Humas Teknik belum tau, ketika pembelajaran luring itu kita belajar di mana. Untuk praktikum itu kan kita butuh laboratorium dan alat-alat praktikum, sampai saat ini untuk laboratorium itu masih belum bisa dipakai dan kita masih belum tau report progresan dari pihak rektorat untuk laboratorium yang ada di Unsika dua,” ungkap Marshal. Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa terdapat mesin Computer Numerical Control (CNC) untuk Fakultas Teknik, namun dengan mesin itu saja dirasa belum cukup untuk menunjang praktikum.

Di sisi lain, Bidang Akademik, Dida, justru menanggapi bahwa alat-alat laboratorium sebenarnya sudah ada. Namun, masih mengatur jadwal untuk disimpan di Laboratorium Bersama. “Seperti yang saya dengar, Marshal itu mengatakan bahwa Bu Rektor hanya memfasilitasi CNC saja itu salah. Alat-alat laboratorium yang lengkap sudah ada di gudang ini, cuman permasalahannya kami sedang menyusun time schedule  untuk barang ini disimpan Laboratorium Bersama karena di situ harus ada penanggung jawabnya, siapa yang penanggung jawab kimia, siapa penanggung jawab fisika, lain sebagainya. Karna ada 180 item alat-alat lab yang memang harganya cukup lumayan. Sudah ada di sini dari bulan Desember cuma kan kita pada saat itu menunggu masa pemeliharaan gedungnya, dan gedungnya masih dalam masa pemeliharaan. Jadi bukan hanya mesin CNC yang sudah dilengkapi oleh Ibu Rektor itu tapi alat-alat lain sudah dilengkapi,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tuntutan ketiga berhubungan dengan SOP. Adapun SOP yang diminta oleh mahasiswa FT itu mulai dari SOP tenaga pendidik, kinerja dosen, kurikulum, hingga semua SOP yang mengarah kepada dekanat.

Tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, pada Selasa, 2 Agustus 2022 diadakannya dialog terbuka antara mahasiswa FT bersama Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor 3, Dekan Fakultas Teknik, Wakil Dekan 1 Fakultas Teknik, Majelis Kode Etik, dan jajaran rektorat lainnya. Namun pada dialog terbuka ini, tidak diperbolehkan adanya pihak lain yang meliput kegiatan.

Maka dari itu, melalui kesempatan wawancara bersama Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FT Unsika, Marcello, yang juga mengikuti dialog tersebut menyampaikan bahwa terdapat kesepakatan atau jalan tengah dari setiap tuntutan yang diberikan.

Pada tuntutan pertama, mengenai pemecatan Bu Dessy diakui sulit. Namun, mahasiswa Fakultas Teknik meminta agar mantan Kaprodi Teknik Kimia ini tak lagi mengajar di Fakultas Teknik. “Untuk pemecatan Bu Dessy itu sulit, jadi setelah kita melakukan diskusi dengan Bu rektor menemukan titik tengah. Jadi, yang kita inginkan terpenting Bu Dessy ini tidak mengajar lagi di Fakultas Teknik, baik Teknik Kimia maupun teknik-teknik yang lain yang ada di Fakultas Teknik. Karena apa yang terpenting mahasiswa teknik ga mendapatkan intimidasi baik itu secara nilai ataupun organisasi. Terserah bu rektor nantinya akan menempatkan Bu Dessy ini di mana, yang terpenting tidak ada irisannya lagi dengan Fakultas Teknik ataupun terutama teknik kimia,” ujar Marcello, saat diwawancarai secara langsung pada (3/8/2022).

Lalu, perihal pembayaran jahe merah yang masih ditunggak mahasiswa diberhentikan. “Mengenai pembayaran jahe merah yang masih menunggak dari mahasiswanya ini sudah diberikan kepada Fakultas Teknik untuk menstop. Dari Bu Rektor menginstruksikan langsung ke Pak Dekan, dan dari Pak Dekan langsung menginstruksikan langsung ke Kaprodi Teknik Kimia untuk menstop pembayaran jamer ini baik yang belum bayar berapa bulan atau belum bayar satu itu bener-bener distop,” tambahnya.

Selanjutnya, pada tuntutan kedua terkait fasilitas itu telah diputuskan bahwa mahasiswa FT akan memberikan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh rektor. “Untuk fasilitas, proses pembangunan yang ada di Unsika ini ditargetkan bulan September sudah selesai. Jadi nanti temen-temen Fakultas Teknik yang melakukan dialog ataupun melakukan aksi akan memberikan nota kesepakatan kepada Ibu (rektor) tenggat waktunya, perihal permasalahan Teknik Kimia, SOP, kinerja dosen, dan fasilitas itu nanti kita berikan nota kesepakatan yang harus ditandatangani Ibu dan di situ tertera harus diselesaikan tenggat waktunya kapan,” ucap Marcello.

Kemudian, pada tuntutan ketiga perihal SOP Kinerja Dosen dan adanya dosen yang tidak masuk atau mengganti jadwal kuliah akan ditindaklanjuti oleh rektor. Selain itu, untuk SOP Akademik atau SOP lainnya dari Fakultas Teknik sudah ada, tetapi belum bisa disosialisasikan karena menunggu SOP dari universitas. Di samping itu, menurut keterangannya juga dikatakan bahwa Rektor Unsika meminta untuk SOP universitas mengacu dari SOP Fakultas Teknik.

Salah satu mahasiswa Fakultas Teknik pun turut mengharapkan untuk segera dilakukannya sosialisasi mengenai SOP  tersebut kepada seluruh mahasiswa FT.  “Ya harapannya secepatnya terus ketika udah ada langsung disosialisasikan ke seluruh mahasiswa Fakultas Teknik supaya nanti kinerja dosen juga bisa kita pantau entah itu perkuliahannya di luar jam kerja ataupun di luar hari-H perkuliahan,” ujar RSH.

Dengan adanya aksi tersebut, Marcello berharap agar permasalahan di Fakultas Teknik cepat selesai. “Kita ingin masalahnya cepat selesai, perihal kimia maupun hal-hal yang kita tuntut kemarin itu ya. Kita juga ingin selesai secepatnya, ga ingin diundur-undur lagi atau kita diberikan janji-janji manis lagi dan kapan kita tau terealisasi atau selesai kapan,” ucapnya.


Reporter: SEL, SHT, MJ, ZYQ
Penulis: ISR, ZUE, CAC 

LPM Channel

Podcast NOL SKS