Cluster IPI SMMPTN Unsika 2021, Benarkah Meringankan Mahasiswa?
Redaksi
Berita
08 Jul 2021

Iuran Pembangunan Institusi (IPI) atau yang sering dikenal dengan sebutan uang pangkal adalah biaya masuk perkuliahan yang dibayarkan satu kali diawal kuliah, serta hanya berlaku bagi mahasiswa baru dari jalur mandiri.
Merujuk Permenristekdikti No. 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Pasal 9 (1) menyebutkan PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:
- • Mahasiswa asing.
- • Mahasiswa kelas internasional.
- • Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
- • Mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Pada tahun 2020, Unsika menetapkan bahwa dirinya sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang akan memberlakukan IPI atau uang pangkal bagi seluruh mahasiswa baru yang mendaftar jalur mandiri atau Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN). Ketetapan ini menghadirkan banyak sekali respon dari masyarakat Indonesia terutama bagi para mahasiswa baru pendaftar jalur SMMPTN, sebagian dari mereka mendukung dan sebagian lainnya menentang.
Ketetapan ini juga sempat menjadi polemik bagi Unsika bahkan saat itu (10/09/2020) tagar #UNSIKAKENAPASIH menempati urutan pertama populer di Twitter dengan 9.229 cuitan. Tagar tersebut merupakan bentuk protes persoalan uang pangkal kuliah yang dinilai mahal.
Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini Unsika menetapkan biaya IPI dengan bentuk cluster/golongan di setiap fakultasnya, ada golongan 1, 2, 3, dan 4 sama halnya seperti bentuk cluster UKT. Adanya penggolongan cluster IPI ini bertujuan untuk proporsionalitas, agar masing-masing orang tua/wali calon mahasiswa baru dapat menyesuaikan dengan kemampuannya.
Penetapan biaya IPI setiap clusternya dipertimbangkan oleh banyak hal salah satunya dari BKT hal ini dijelaskan oleh Rino sebagai staff ahli Warek 2 “Penetapan besaran IPI Unsika 2021 berkeadilan dengan berdasarkan cluster/kelompok sesuai dengan inputan penghasilan orang tua/wali mahasiswa. Di samping faktor kemampuan ekonomi kriteria penghitungan besaran sumbangan pembangunan juga mempertimbangkan tingkat peminat pada satu prodi dan besarnya BKT pada masing-masing prodi”, jelasnya.
Secara Umum besaran IPI Unsika telah disesuaikan dengan menurunkan tarifnya hingga 60% dari tahun sebelumnya (2020). Besaran IPI tersebut dapat diketahui oleh mahasiswa setelah mahasiswa tersebut dinyatakan lulus SMMPTN.
Adanya cluster IPI ini menuai banyak tanggapan, salah satunya Enriq mahasiswa Teknik Industri 2020, “Tanggapan saya perihal IPI tahun 2021 ini ada pro dan kontra nya, pro nya itu saya setuju kalo di tahun ini penggolongannya disesuaikan kemampuan mahasiswanya. Tapi kontra nya bagaimana angkatan 2020 yang mungkin sampai sekarang masih keberatan terkait patokan harga yang cukup besar gitu takut ada kecemburuan sosial”, ujarnya.
Tanggapan lain datang dari Ditha Nur Azizah mahasiswi Manajemen Pendidikan Islam 2020, “Menurut saya, itu satu keputusan yang tepat karena tidak terlalu memberatkan bagi mahasiswa dalam pembayaran dibandingkan tahun lalu”, ucapnya.
(ACI,TIA)