Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Plus dari beberapa serikat buruh dan komunitas kolektif, menggelar aksi demonstrasi yang diberikan tajuk “Karawang Poek”, aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Kabupaten Karawang, Rabu (12/11/2025). Terdapat delapan tuntutan yang dibawa oleh massa aksi. Namun, massa aksi menyoroti permasalahan mengenai pemagangan yang terjadi di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karawang dengan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan pemagangan dalam negeri. 

 

Koordinator Lapangan (Korlap) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Ghanis, menyampaikan jika program pemagangan yang diakomodir melalui Perbup Nomor 19 Tahun 2025 akan menambah berbagai macam masalah bagi kelas pekerja di Karawang. Hal itu dikarenakan dengan status kerja magang, perusahaan dapat dengan mudah untuk mencari tenaga kerja upah murah di Karawang. 

 

“Kita sama-sama tau kalo magang itu kan, dengan beban kerja yang lebih, dengan tunjangan yang kurang, juga dengan apa ya namanya, rentan lah gitu,” ujarnya saat diwawancarai langsung, Rabu (12/11/2025). 

 

Selaras dengan Ghanis, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Abdul Jabbar, merasa jika pemagangan yang terjadi di dalam perusahaan merupakan langkah eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan kepada kelas pekerja. Ia merasa beban kerja oleh pekerja magang sama dengan beban kerja yang didapatkan oleh pekerja tetap. Akan tetapi, upah yang dibayarkan jauh lebih rendah.

 

“Karena lewat pemagangan yang pertama, para pemilik modal mendapatkan buruh yang upahnya murah gitu tidak sesuai dengan apa yang mereka kerjakan, tidak sesuai dengan keringat mengucur dari badannya, tetapi upahnya sangat kecil,” ungkap Jabbar. 

 

Perbup Nomor 19 Tahun 2025 sendiri merupakan peraturan turunan yang diadaptasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020, Karawang menjadi daerah pertama yang mengadaptasi peraturan tersebut menjadi Perbup sebagai peraturan turunan. Hal ini, yang membuat massa aksi merasa nasib kelas pekerja yang ada di Karawang tidak akan memiliki masa depan jika Perbup tersebut tetap berlaku. 

 

“Bupati Karawang itu sebagai bupati pertama di Indonesia yang mengeluarkan Perbup tentang pemagangan, memang sudah diatur di ketenagakerjaan (Permenaker), cuman dari Perbup itu kita melihat secara objektif kalo Karawang tidak memiliki masa depan,” jelas Ghanis. 

 

Massa aksi, Rabu (12/11/2025).

 

Abdul Jabbar juga turut mengatakan jika Perbup Nomor 19 Tahun 2025 juga akan berimbas kepada mahasiswa sebagai calon-calon tenaga kerja yang akan masuk ke dunia pekerjaan. Hal tersebut, yang membuat ia sebagai mahasiswa memilih untuk turun ke jalan bersama para buruh. 

 

“Terlepas dari tuntutan, apalagi sekarang tuntutannya itu perihal Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2025 itu tentang pemagangan, yang di mana kurang lebih isinya dibukanya lapangan pemagangan untuk segala sektor mulai dari SMA, Perkuliahan, bahkan sampai sektor buruh. Jadi menurut kami, kenapa mahasiswa harus ikut terjun, karena ini pun berbicara tentang masa depan mahasiswa itu sendiri yang nantinya akan jadi pekerja atau buruh,” ungkapnya saat diwawancarai langsung, Rabu (12/11/2025). 

 

Koordinator Aksi Kamisan Karawang, Ikhsan Maulana, menilai jika pemagangan yang difasilitasi oleh negara hanya akan menambah kelas baru di dalam kelas pekerja. Sebelumnya dunia industri hanya mengenal pekerja tetap dan kontrak, akan tetapi dengan program pemagangan yang berlangsung ditakutkan akan menambah satu entitas baru di dalam dunia kerja.  

 

“Seharusnya pekerja itu hanya ada satu yaitu pekerja tetap dan pekerja kontrak, akan tetapi dengan adanya pemagangan ada lagi suatu kelas baru yang di mana mereka mengeluarkan tenaga sesuai dengan pekerja tetap dan kontrak, akan tetapi upah yang diberikan itu berbeda. Jangan sampai pemagangan ini menjadi kelas baru yang menciptakan ketertindasan-ketertindasan baru,” ungkapnya saat diwawancarai langsung, Rabu (12/11/2025). 

 

Melalui aksi yang berlangsung, Jabbar mengungkapkan harapannya terhadap situasi perburuhan di Karawang untuk dapat tetap bersatu. Ia juga berharap kepada mahasiswa untuk dapat terlibat aktif untuk memperjuangkan hak-hak buruh. 

 

“Tentunya buruh di seluruh Indonesia khususnya Karawang bisa terus bersatu, dan juga untuk kawan-kawan mahasiswa mungkin jangan melihat tuntutannya, jangan melihat hanya demonstrasi di internal ataupun di ruang lingkup kampus, tapi coba melebur dengan buruh,” harapnya. 

 

Selain Jabbar, Ikhsan juga turut berharap agar negara dapat hadir untuk menghapus pemagangan di dalam dunia kerja dan biarkan pemagangan menjadi akses pembelajaran saja, bukan relasi kerja yang baru. 

 

“Negara harus hadir dan harus peka untuk stop melakukan pemagangan, biarkanlah pemagangan hanya menjadi akses pelajar untuk belajar di industri atau akses mahasiswa untuk belajar bekerja dan lain sebagainya gitu, jangan sampe pemagangan jadi suatu kelas kerja lainnya,” tutupnya. 

 

(TBN, PAI)